Terbukti Cabuli Anak Secara Berulang, Ridwan Latuliu Dihukum 8 Tahun

- Publisher

Tuesday, 3 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Ridwan Farhad Latuliu divonis 8 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (03/03/2026). Sidang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu bersama dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pemaksaan serta persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 64 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Farhad Latuliu dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Hakim Ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim menanyakan sikap terdakwa dan JPU. Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut, demikian pula JPU yang menyatakan sikap yang sama.

Dengan demikian, majelis hakim menyatakan putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial Bunga (nama samaran), yang saat kejadian masih duduk di bangku sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, terdakwa disebut melakukan perbuatannya dengan cara memaksa korban dan tidak hanya terjadi satu kali, melainkan berulang kali.

Setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya, kasus tersebut diproses hingga terdakwa ditangkap pada akhir 2025 lalu. (IM-06).

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru