Polda Maluku Komitmen, Bripda Mesias Siahaya di Pecat Dari Polri

- Publisher

Tuesday, 24 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Kepolisian Daerah Maluku resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya alias MS, usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), Selasa (24/02/2026), pukul 03:00 dini hari.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Disiplin/KKEP Polda Maluku itu, dipimpin Ketua Komisi KKEP Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Kompol Jamaludin Malawat dan Kompol Izaac Risambessy. Bertindak selaku penuntut yakni Ipda Jhon James Lole dan Aiptu Eduard J. Linansera.

Dalam persidangan, Bripda MS dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, terkait perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia, pada Kamis (19/02/2026) lalu.

Komisi KKEP menilai tindakan tersebut mencederai kehormatan dan martabat institusi Polri, yang mana terduga pelanggar dinilai melanggar Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf d Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri dapat dijatuhi sanksi PTDH apabila terbukti melanggar sumpah atau janji sebagai anggota Polri maupun sumpah jabatan.

Sebelumnya, sidang etik ini turut menghadirkan sepuluh orang saksi, guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi. Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman fakta, Komisi memutuskan menjatuhkan sanksi terberat berupa PTDH.

Meski demikian, dalam persidangan Bripda MS menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, sebagaimana hak yang diberikan dalam mekanisme sidang kode etik.

Putusan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polda Maluku dalam menegakkan disiplin dan kode etik internal, serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (IM-06).

Berita Terkait

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:35 WIT

Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula

Berita Terbaru