Dugaan Penganiayaan Berujung Maut, Bripda MS Jalani Sidang Internal

- Publisher

Monday, 23 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS, menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (23/02/2026).

Sidang ini menyusul dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), yang meninggal dunia.

Sidang digelar di ruang sidang disiplin/KKEP Bidpropam Polda Maluku, Ambon, dan dipimpin langsung oleh Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan selaku Ketua Komisi Sidang, didampingi Wakil Ketua Kompol Jamaludin Malawat serta anggota Kompol Izaac Risambessy.

Pelaksanaan sidang turut menghadirkan pengawas eksternal, yakni Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD PPA Provinsi Maluku Rizka M. Sangadji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak B. Tualeka.

Selain pemeriksaan di ruang sidang, empat saksi lainnya dijadwalkan memberikan keterangan secara daring dari Mapolres Tual. Mereka terdiri dari satu anggota Satlantas, satu anggota Unit PPA Satreskrim, serta dua orang dari pihak keluarga korban.

“Itulah agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada siang hari ini. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” ujar pimpinan sidang.

Lebih lanjut, ia meminta kesabaran dan doa dari rekan-rekan agar seluruh proses persidangan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) di wilayah Tual dan menjadi perhatian luas masyarakat setelah korban yang masih berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia.

Pihak Polda Maluku menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Selain diproses secara pidana, Bripda MS juga menjalani sidang kode etik sebagai bagian dari mekanisme penegakan disiplin internal Polri.

Kepolisian menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terutama jika mengakibatkan hilangnya nyawa.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif kejadian tersebut. (IM-06).

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru