Kesaksian Alawiyah Perberat Perkara Korupsi PT Tanimbar Energi

- Publisher

Friday, 13 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Pengakuan mantan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Tanimbar, Alawiyah, dinilai semakin memperberat posisi Petrus Fatlolon, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar ke PT Tanimbar Energi tahun anggaran 2020–2022.

Kesaksian itu disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim lainnya, di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/02/2026).

Alawiyah yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa, dirinya menolak permintaan pencairan dana penyertaan modal PT Tanimbar Energi saat menjabat sebagai Pj Bupati.

Penolakan dilakukan karena perusahaan tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai syarat pencairan.

Selain Alawiyah, JPU juga menghadirkan lima saksi lainnya, yakni Bupati Kepulauan Tanimbar aktif Ricky Jauwerissa (memberikan keterangan sebagai mantan Wakil Ketua DPRD KKT), Ucok Poltak selaku Kabid Perekonomian KKT, Ivonnila selaku Sekretaris DPRD KKT, Suzy selaku Kabid Keuangan BPKAD KKT, serta Daniel Fanumby selaku Kasubdit Keuangan BPKAD KKT.

Keenam saksi diambil sumpah sesuai agama masing-masing.

Alawiyah menjelaskan, pada tahun 2021 dirinya ditugaskan sebagai fasilitator Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau BUMD kabupaten/kota se-Maluku. Dalam peninjauan tersebut, PT Tanimbar Energi ditemukan tidak memiliki sejumlah dokumen penting, termasuk laporan audit keuangan.

Selain persoalan administrasi, kegiatan usaha PT Tanimbar Energi juga dinilai tidak sesuai dengan dasar pembentukannya. Perusahaan yang semestinya bergerak di bidang energi justru menjalankan usaha bawang dan batako.

“Ini melenceng dari dasar pembentukan PT Tanimbar Energi,” kata Alawiyah di hadapan majelis hakim.

Ia mengaku telah memberikan arahan kepada jajaran direksi PT Tanimbar Energi agar kegiatan usaha disesuaikan dengan tujuan pendirian BUMD. Namun hingga dirinya menjabat sebagai Pj Bupati pada Agustus 2024, kelengkapan dokumen perusahaan tetap tidak terpenuhi.

Pada September 2024, PT Tanimbar Energi kembali mengajukan permohonan pencairan dana penyertaan modal. Permohonan tersebut kembali ditolak karena tidak disertai laporan audit dan dokumen pendukung lainnya, serta mempertimbangkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

“Sebagai kepala daerah, saya menolak pencairan dana penyertaan modal karena syarat-syaratnya tidak dipenuhi,” tegas Alawiyah.(IM-06)

Berita Terkait

Skandal Tambang Batu Gamping SBB Memanas, Hj Abdul Rauf Membantah; Fakta Lapangan Justru Menyeret Namanya.
Penyidik Kejati Maluku Periksa Mantan Bos Perizinan 6 Jam! Skandal Izin Tambang SBB, dan Aliran DBH.
Mario Kakisina Desak Kajati Maluku Periksa Anggota DPRD SBB, Hj.Abdul Rauf Latulumamina, Jika Terbukti Ada Aliran Uang dalam Kasus IUP Batu Gamping SBB
Kasus IUP Batu Gamping SBB, Kejati Maluku Didesak Periksa Anggota DPRD SBB Hj Abdul Rauf
Bupati Kaidel Sulap Eks Taman Kota Jadi Destinasi Wisata Baru, Siapkan Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga
Polisi Amankan 2 Terduga Pengedar Sabu di Ambon, 16 Paket Narkotika Disita
PENANGANAN KASUS HOAKS TERKENDALA, TERLAPOR TAK KOOPERATIF DITEMUI PENYIDIK
Tokoh Pemekaran Dr Nataniel Elake Bongkar Dugaan Arogansi Istri Bupati SBB Yeni Rosbayani, Dinilai Tak Paham Aturan dan Campuri Kewenangan
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 03:50 WIT

Skandal Tambang Batu Gamping SBB Memanas, Hj Abdul Rauf Membantah; Fakta Lapangan Justru Menyeret Namanya.

Tuesday, 28 April 2026 - 20:55 WIT

Penyidik Kejati Maluku Periksa Mantan Bos Perizinan 6 Jam! Skandal Izin Tambang SBB, dan Aliran DBH.

Tuesday, 28 April 2026 - 13:00 WIT

Mario Kakisina Desak Kajati Maluku Periksa Anggota DPRD SBB, Hj.Abdul Rauf Latulumamina, Jika Terbukti Ada Aliran Uang dalam Kasus IUP Batu Gamping SBB

Tuesday, 28 April 2026 - 11:48 WIT

Kasus IUP Batu Gamping SBB, Kejati Maluku Didesak Periksa Anggota DPRD SBB Hj Abdul Rauf

Tuesday, 28 April 2026 - 10:34 WIT

Bupati Kaidel Sulap Eks Taman Kota Jadi Destinasi Wisata Baru, Siapkan Dongkrak PAD dan Ekonomi Warga

Berita Terbaru