Infomalukunews.com, Ambon — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ary Sahertian, menyoroti lemahnya realisasi pendapatan daerah yang hingga kini belum mencapai target, baik dari sektor pajak, retribusi, maupun kerja sama pengelolaan aset daerah.
Menurut Ary, evaluasi terhadap dinas pengumpul pendapatan memang rutin dilakukan setiap tiga bulan atau per semester, namun pada akhir tahun masih ditemukan banyak ketidaksesuaian.
“Evaluasi sudah dilakukan berkala, tetapi di akhir tahun justru banyak wajib pajak dan retribusi yang tidak memenuhi persyaratan. Ini berdampak langsung pada tidak tercapainya target pendapatan daerah,” ujar Ary, Kamis (05/02/2026).
Ia menilai Inspektorat sebagai pengawas internal daerah belum menjalankan perannya secara maksimal dalam mendeteksi persoalan sejak dini.
“Kalau evaluasi sudah rutin tetapi masalah tetap muncul di akhir tahun, berarti pengawasan belum berjalan efektif. Apalagi jika masih banyak pihak yang tidak membayar meski sudah melalui tahapan evaluasi berulang,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Ary, berdampak serius terhadap kinerja keuangan daerah. Karena itu, ia mendorong adanya tindakan tegas terhadap pejabat yang tidak mampu mencapai target.
“Jika target dan persyaratan sudah jelas namun tetap tidak tercapai, maka perlu langkah konkret, termasuk evaluasi jabatan hingga pencopotan kepala dinas terkait,” katanya.
Terkait pengelolaan Pasar Merdeka, Ary menjelaskan bahwa kewenangan berada di Pemerintah Kota Ambon, sehingga koordinasi antara pemerintah provinsi dan kota menjadi keharusan.
“Dari data yang ada, hanya sekitar 200 pedagang dari lebih 1.800 yang membayar pajak. Ini kondisi yang tidak wajar dan harus segera dibenahi melalui koordinasi lintas pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyinggung kebijakan penertiban parkir liar yang pernah dilakukan Pemkot Ambon di masa lalu dan berdampak positif pada pendapatan daerah.
“Saat itu pendapatan parkir bisa mencapai Rp4 juta per hari. Namun sekarang, dari data yang kami terima, kontribusi sektor ini sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Selain itu, Ary menekankan perlunya rekomendasi resmi pemerintah provinsi atas hasil evaluasi kinerja dinas pengelola pendapatan agar koordinasi lintas sektor bisa berjalan optimal.
Mengenai kontrak dengan pihak pengelola fasilitas daerah, Ary menegaskan bahwa kerusakan fasilitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban pembayaran.
“Tidak ada klausul kontrak yang membenarkan alasan kerusakan untuk tidak membayar. Setiap kerusakan harus dijelaskan secara jelas dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Terakhir, Ary mengungkapkan kekhawatiran soal ketidakjelasan data setoran dari Pertamina. DPRD, kata dia, membutuhkan data kuota BBM yang masuk ke Maluku untuk menghitung potensi pendapatan daerah secara akurat.
“Kami berharap ada rekomendasi resmi agar data kuota BBM dan besaran kontribusi untuk daerah bisa diketahui secara pasti,” pungkasnya. (IM-06)






