Wali Kota Ambon: Air PDAM Bukan Gratis, Ini Alasan Retribusi Tetap Diberlakukan

- Publisher

Thursday, 29 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon-Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, meluruskan anggapan sebagian masyarakat terkait layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ia menegaskan, air bersih yang dialirkan ke rumah warga bukan layanan cuma-cuma, melainkan jasa berbayar yang diatur secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda).

Penegasan tersebut disampaikan Bodewin usai menghadiri wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (28/1/2026). Menurutnya, PDAM bukan sekadar lembaga pelayanan sosial, tetapi juga badan usaha milik daerah yang harus menjaga keberlanjutan operasionalnya.

“PDAM itu melayani sekaligus menjalankan fungsi bisnis. Ada biaya besar di balik air yang sampai ke rumah warga,” kata Bodewin.

Ia menjelaskan, biaya retribusi yang dibayarkan pelanggan digunakan untuk membiayai pembangunan pipa utama, pengadaan mesin, jaringan distribusi, hingga pembayaran tenaga kerja. Seluruh komponen tersebut, kata dia, menjadi penopang utama agar air bersih terus mengalir.

Bodewin juga membedakan secara tegas antara pajak dan retribusi. Jika pajak dipungut tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan umum, maka retribusi PDAM merupakan pembayaran atas jasa yang benar-benar diterima masyarakat.

“Kalau pajak itu untuk pembangunan jalan atau fasilitas umum. Tapi retribusi PDAM dibayar sesuai pemakaian air, supaya perusahaan bisa merawat mesin, memperluas jaringan, dan meningkatkan pelayanan,” jelasnya.

Terkait pemasangan sambungan air ke rumah warga, Bodewin menyebutkan bahwa proses tersebut juga membutuhkan biaya. Pengecualian hanya berlaku jika terdapat program pemerintah tertentu yang memang dialokasikan anggarannya secara khusus.

“Tidak semua bisa gratis. Kecuali ada program pemerintah dengan pendanaan yang jelas. Semua ada aturan dan dasar hukumnya,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat semakin memahami mekanisme kerja PDAM agar tidak muncul persepsi keliru soal kewajiban pembayaran air bersih. Menurutnya, kesadaran pelanggan menjadi kunci utama agar layanan air dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kota Ambon.

“Kalau ingin pelayanan air bersih yang berkelanjutan dan merata, maka kewajiban retribusi ini harus dipahami bersama,” pungkas Bodewin.(IM-VLL)

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru