Infomalukunews,com. Ambon-Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, meluruskan anggapan sebagian masyarakat terkait layanan air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Ia menegaskan, air bersih yang dialirkan ke rumah warga bukan layanan cuma-cuma, melainkan jasa berbayar yang diatur secara resmi melalui Peraturan Daerah (Perda).
Penegasan tersebut disampaikan Bodewin usai menghadiri wisuda Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, Rabu (28/1/2026). Menurutnya, PDAM bukan sekadar lembaga pelayanan sosial, tetapi juga badan usaha milik daerah yang harus menjaga keberlanjutan operasionalnya.
“PDAM itu melayani sekaligus menjalankan fungsi bisnis. Ada biaya besar di balik air yang sampai ke rumah warga,” kata Bodewin.
Ia menjelaskan, biaya retribusi yang dibayarkan pelanggan digunakan untuk membiayai pembangunan pipa utama, pengadaan mesin, jaringan distribusi, hingga pembayaran tenaga kerja. Seluruh komponen tersebut, kata dia, menjadi penopang utama agar air bersih terus mengalir.
Bodewin juga membedakan secara tegas antara pajak dan retribusi. Jika pajak dipungut tanpa imbalan langsung dan digunakan untuk kepentingan umum, maka retribusi PDAM merupakan pembayaran atas jasa yang benar-benar diterima masyarakat.
“Kalau pajak itu untuk pembangunan jalan atau fasilitas umum. Tapi retribusi PDAM dibayar sesuai pemakaian air, supaya perusahaan bisa merawat mesin, memperluas jaringan, dan meningkatkan pelayanan,” jelasnya.
Terkait pemasangan sambungan air ke rumah warga, Bodewin menyebutkan bahwa proses tersebut juga membutuhkan biaya. Pengecualian hanya berlaku jika terdapat program pemerintah tertentu yang memang dialokasikan anggarannya secara khusus.
“Tidak semua bisa gratis. Kecuali ada program pemerintah dengan pendanaan yang jelas. Semua ada aturan dan dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat semakin memahami mekanisme kerja PDAM agar tidak muncul persepsi keliru soal kewajiban pembayaran air bersih. Menurutnya, kesadaran pelanggan menjadi kunci utama agar layanan air dapat terus berjalan dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kota Ambon.
“Kalau ingin pelayanan air bersih yang berkelanjutan dan merata, maka kewajiban retribusi ini harus dipahami bersama,” pungkas Bodewin.(IM-VLL)






