Saksi Meringankan Klaim Terdakwa Tak Mabuk, Korban Sebut Kesaksian Manipulatif

- Publisher

Monday, 26 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com–Ambon–Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/01/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob, menghadirkan dua orang saksi untuk mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.

Salah satu saksi, Muhamad Pelupessy, dalam keterangannya menyatakan bahwa terdakwa Randi Maruapey tidak mengonsumsi minuman keras (miras) saat peristiwa kecelakaan terjadi.

“Izin Ibu Majelis, saat itu kami bersama-sama di depot air minum isi ulang. Beberapa menit sebelum kejadian, Randi ditelepon oleh orang rumah. Saat itu dia tidak dalam keadaan mabuk,” ujar Pelupessy di hadapan majelis hakim.

Namun, JPU mempertanyakan kapasitas kedua saksi tersebut dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Izin, apakah setelah kejadian kalian berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan menjadi saksi saat dimintai keterangan oleh polisi?” tanya JPU.

“Izin, saat kejadian kami berada di TKP, tetapi kami tidak dijadikan saksi oleh pihak kepolisian,” jawab salah satu saksi.

Menanggapi jawaban tersebut, JPU kembali menegaskan keabsahan keterangan saksi.

“Lalu bagaimana kalian bisa memastikan bahwa itu benar dan terdakwa tidak mengonsumsi minuman keras saat menabrak korban?” tegas JPU.

Terpisah, korban kecelakaan, Nurlina Alimudin, menanggapi kesaksian tersebut dengan menyatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan bukanlah saksi sebenarnya.

“Saksi yang dihadirkan oleh Randi Maruapey tadi adalah saksi manipulasi, karena saksi yang benar-benar berada di lokasi kejadian bukan mereka,” kata Nurlina kepada wartawan di luar ruang sidang.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa berada dalam pengaruh miras saat kejadian.

“Dia sudah mabuk saat kejadian, sehingga menabrak saya dengan sepeda motor ketika saya berada di sisi badan jalan. Apa yang disampaikan kedua saksi tadi di persidangan tidak benar,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (IM-06).

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru