Infomalukunews.com, Ambon, — Warga Kota Ambon, Maluku melayangkan protes kepada PT Pelindo Ambon terkait truk kontainer yang beraktivitas tidak sesuai waktu operasional yang berdampak memicu kecelakaan.
Mereka lantas meminta Dishub Kota Ambon segera memberikan sanksi kepada operator alat berat yang tidak patuh pada peraturan walikota (perwali) Nomor 51 tahun 2018 tentang mengatur jam operasional truk kontainer dimulai pukul 22:00 hingga 06:00 WIT.
“Truk kontainer masih beroperasi disaat jam-jam keramaian, masih terlihat membawa muatan yang waktunya masih tempo, jam 8 masih ada kontainer yang lewat, masih bikin macet, khawatir akan terjadi kecelakaan,”ujar seorang warga, Ibrahim, Kamis (22/1).
Ia menuturkan warga masih mengisahkan rasa trauma yang mendalam ketika sebuah truk kontainer mundur dan tersangkut pohon akibat tak kuat menanjak. Peristiwa itu terjadi di jalan Sultan Hairun kala kondisi arus lalulintas masih berangsur ramai.
Truk kontainer itu bertolak dari pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju kawasan Passo dengan kondisi jalan masih kepadatan dan memicu gelombang kemacetan. Ia khawatir akan kembali terjadi kecelakaan.
“Kami minta kepada Dishub Kota Ambon segera jatuhkan tilang atau sanksi kepada operator yang tidak patuh dengan jadwal jam operasi truk kontainer,”ucapnya.
PT Pelindo Buka Suara:
General Manager PT Pelindo Ambon, Zahlan buka suara menyusul gelombang protes warga terkait aktivitas truk kontainer yang beraktivitas tak sesuai jam operasional.
Zahlan menegas kontainer yang beraktivitas dibawah jam sepuluh murni mengangkut bahan pokok yang menjadi konsumtif masyarakat, seperti telur, ayam dan kebutuhan dapur. Ini dilakukan agar mengantisipasi terjadi kelangkaan bahan pokok di pasar.
Ia mengklaim jika terjadi keterlambatan suplai barang dari kontainer ke pasar diklaim bisa memicu inflasi.
“Pernah terjadi harga telur di pasar naik 300 rupiah gara-gara kontainer lambat bawa kebutuhan pokok ke gudang, jadi ini bisa memicu inflasi,”ujarnya saat ditemui, Kamis (22/1).
Zahlan mengaku truk kontainer seharusnya beraktivitas pada pukul 22:00 hingga 06:00 WIT menyusul Perwali Nomor 51 Tahun 2018 tentang jam operasional truk kontainer. Namun, kata dia truk kontainer diperbolehkan kembali beroperasi dibawah jam sepuluh ketika ada kebutuhan pokok yang mendesak.
“Jadi ada catatan bahwa dibolehkan truk kontainer beroperasi jam 8 malam untuk barang-barang yang sifatnya urgen atau kebutuhan konsumtif masyarakat,”kata Zahlan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (22/1).
Sejauh ini, kata dia pemprov Maluku melalui Disperindag Maluku tak henti melakukan koordinasi dengan Pelindo terkait kebutuhan pasar. Mereka meminta agar muatan terutama kebutuhan pokok tidak mengindap lama di pelabuhan peti kemas dan segera disalurkan ke gudang untuk menunjang pasar.
“Jadi setiap kapal yang masuk mereka selalu koordinasi kalau bisa bahan pokok yang masuk langsung dibawa kontainer,”tuturnya.
“Misalnya jelang natal pada 24 Desember 2025 malam. Truk kontainer sibuk membawa kebutuhan pokok agar warga berbelanja untuk natal bisa terpenuhi,”imbuh dia menjelaskan.
“Jadi sekali lagi truk kontainer yang beraktivitas di luar jam operasional murni angkut barang-barang yang urgen alias bahan pokok agar tidak terjadi kelangkaan,”pungkasnya.(IM-03)






