Tak Dapat Dinilai KemenPAN-RB, Bupati Jangan Lindungi Sekda yang Gagal

- Publisher

Tuesday, 20 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Piru, SBB — Praktisi hukum Marsel Maspaitella, S.H. menilai status “tak dapat dinilai (N/A)” yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terhadap pelayanan publik Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) merupakan bentuk kegagalan serius dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan daerah. Menurutnya, status tersebut bukan persoalan teknis semata, melainkan indikator kuat bahwa sistem birokrasi daerah tidak berjalan, bahkan pada level pemenuhan kewajiban administratif dasar yang seharusnya bisa dipenuhi oleh pemerintah daerah.

MARSEL MASPAITTELA.SH.

Marsel menjelaskan, secara normatif negara telah meletakkan kewajiban pelayanan kepada pemerintah dan pemerintah daerah melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa penyelenggara wajib menyusun dan menjalankan standar pelayanan, memastikan kualitas layanan, serta melakukan evaluasi kinerja pelayanan secara berkelanjutan. Untuk pelaksanaannya, ketentuan tersebut dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 sebagai aturan pelaksana UU Pelayanan Publik, sehingga tidak ada alasan bagi Pemkab untuk abai pada instrumen evaluasi dan pembenahan pelayanan.

Sebagai Praktisi Hukum, Marsel menegaskan bahwa dalam struktur pemerintahan daerah, Sekretaris Daerah (Sekda) memiliki peran strategis sebagai pimpinan tertinggi ASN dan koordinator OPD, sehingga kegagalan daerah memenuhi syarat evaluasi—mulai dari penyiapan lokus layanan, kelengkapan dokumen, hingga kepatuhan jadwal—secara hukum administrasi melekat pada fungsi koordinasi tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di mana penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui perangkat daerah yang wajib dikoordinasikan dan dibina untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Status N/A itu bukan nilai rendah, tetapi tanda bahwa pemerintah daerah gagal memenuhi kewajiban administratif yang paling mendasar. Ini bukan kesalahan staf atau OPD semata, melainkan kegagalan kepemimpinan birokrasi. Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap penggunaan kewenangan pemerintahan wajib berlandaskan asas-asas pemerintahan yang baik—termasuk asas akuntabilitas, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Kalau koordinasi lumpuh dan kewajiban administrasi tidak dipenuhi, maka pejabat yang memegang fungsi kendali wajib dimintai pertanggungjawaban,” tegas Marsel.

Marsel juga menyoroti sisi pembinaan dan disiplin aparatur. Menurutnya, ketika kegagalan sistemik berulang atau menimbulkan kerugian tata kelola, Bupati tidak boleh bersikap pasif. Negara telah mengatur mekanisme penegakan disiplin ASN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang membuka ruang tindakan administratif atas kelalaian, ketidakpatuhan, dan kinerja yang tidak memenuhi standar. Dalam konteks ini, ia menilai pembiaran tanpa evaluasi terbuka justru memperkuat kesan adanya perlindungan politik terhadap pejabat yang gagal.

“Bupati jangan melindungi pejabat yang gagal. Dalam prinsip good governance, kepala daerah punya kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan. Jika kegagalan administratif dibiarkan, itu menciptakan preseden buruk—seolah kegagalan tidak memiliki konsekuensi. Padahal evaluasi pelayanan publik oleh KemenPAN-RB adalah bagian dari pengukuran kinerja layanan yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah,” ujarnya.

Marsel menegaskan dampak kegagalan ini nyata bagi masyarakat. Pelayanan publik yang tidak dapat dinilai menunjukkan lemahnya standar, lemahnya manajemen bukti dukung, serta minimnya kontrol kualitas layanan. Kondisi ini berpotensi memperpanjang rantai layanan yang lambat, tidak pasti, dan tidak transparan, yang pada akhirnya merugikan hak-hak warga sebagai penerima layanan.

Oleh karena itu, Marsel secara tegas mendesak Bupati SBB untuk tidak lagi melindungi Sekda yang gagal, dan segera mengambil langkah korektif berupa pembukaan informasi penyebab status N/A secara transparan, evaluasi menyeluruh, serta pergantian Sekda sebagai bagian dari penataan ulang birokrasi. Pergantian Sekda, menurutnya, bukan tindakan emosional atau personal, melainkan langkah administratif yang sah dan rasional demi memulihkan fungsi koordinasi OPD dan mengembalikan arah reformasi birokrasi serta pelayanan publik.

“Pergantian Sekda bukan soal suka atau tidak suka. Ini kebutuhan objektif untuk menyelamatkan sistem pemerintahan daerah. Jika Bupati serius membenahi pelayanan publik, maka Sekda yang gagal sudah seharusnya dievaluasi dan diganti,” pungkas Marsel Maspaitella, S.H.(IM-03)

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru