Bawa dan Tawarkan Ganja 6,35 Gram, Zulfikar Divonis 6 Tahun Penjara

- Publisher

Monday, 12 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Zulfikar Isra Marasabessy, setelah dinyatakan terbukti membawa, memiliki, dan menawarkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat total 6,35 gram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Ambon, Senin (12/p1/2026), oleh Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa 16 paket ganja yang dikemas menggunakan kertas nasi warna cokelat dalam plastik bening dengan berat total 6,35 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit handphone iPhone 13 warna putih dengan nomor SIM 081248646719 dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan amar putusan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.

Diketahui, terdakwa ditangkap pada Rabu, 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIT di Desa Hitu menuju Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menawarkan, dan diduga menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja. (IM-06).

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru