YPK LBH Hunimua Beri Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar di Kota Ambon

- Publisher

Saturday, 13 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON – YPK LBH Hunimua menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pelajar di Kota Ambon.

Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Le Green Suiet Ambon, Jln. Sam Ratulangi, Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (13/12/2025).

Dengan menghadirkan narasumber dari Wali Kota Ambon yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, dan para praktisi Hukum.

Ketua YPK LBH Hunimua Ali Rumauw mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini kepada masyarakat terutama bagi pelajar SMP, SMA, SMK, dan MA di Kota Ambon untuk memberikan pemahaman terkait dengan hukum.

Pelajaran harus diberikan edukasi tentang Peraturan Daerah (Perda) persampahan.
Dan mendukung Visi-Misi Walikota Ambon yang salah satunya akan memberlakukan Perda Pengelolaan Persampahan 2026 yang dimana setiap orang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi berupa denda, ujarnya.

Kami mendukung kebijakan Walikota Ambon terhadap diberlakukan Perda tentang pengelolaan sampah yang nantinya akan diberlakukan pada Tahun 2026.

Setiap orang membuang sampah sembarangan tempat akan diberikan sanksi maupun denda. Oleh karena itu, penyuluhan hukum tentang Perda ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama pelajar.

“Untuk masyarakat umum pasti sudah paham tapi pelajar masih minim maka terus diberikan edukasi kepada kaum pelajar khusus SMP, SMA, SMK, MA”, tandasnya.

Ali berharap dengan berlakunya Perda sampah ini Kota Ambon akan makin bersih. Masyarakat maupun pelajar dapat terus menjaga Kota ini agar menjadi Kota ramah lingkungan.(IM-03)

Berita Terkait

Arief Tjitro Kusuma Ajukan Hak Jawab,Minta Koreksi Penyebutan Identitas dalam Pemberitaan.”
Benhur Watubun: 30 Tahun Kudatuli Jadi Pengingat agar Demokrasi Tak Pernah Lagi Dibungkam
Disdikbud Gandeng Kejari Kepulauan Aru Gelar Ekspose Pendampingan Hukum.
Sumba Weaving Museum Resmi Diluncurkan di Kampung Raja Pao, Angkat Budaya dan Berdayakan Penenun Lokal
Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Operasional SMA Siwalima pada APBD 2026
Sahertian Dukung Pemkot Ambon Utamakan Edukasi, Sanksi Denda Sampah Jadi Opsi Terakhir
Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara
Terkuak! BPK Temukan Belanja BBM Tak Sesuai, Kendaraan Ketua TP-PKK SBB Masuk Daftar Temuan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 28 July 2026 - 21:19 WIT

Arief Tjitro Kusuma Ajukan Hak Jawab,Minta Koreksi Penyebutan Identitas dalam Pemberitaan.”

Tuesday, 28 July 2026 - 16:35 WIT

Benhur Watubun: 30 Tahun Kudatuli Jadi Pengingat agar Demokrasi Tak Pernah Lagi Dibungkam

Tuesday, 28 July 2026 - 16:28 WIT

Disdikbud Gandeng Kejari Kepulauan Aru Gelar Ekspose Pendampingan Hukum.

Tuesday, 28 July 2026 - 15:21 WIT

Sumba Weaving Museum Resmi Diluncurkan di Kampung Raja Pao, Angkat Budaya dan Berdayakan Penenun Lokal

Monday, 27 July 2026 - 19:36 WIT

Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Operasional SMA Siwalima pada APBD 2026

Berita Terbaru