INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON – YPK LBH Hunimua menggelar kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan pelajar di Kota Ambon.
Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Le Green Suiet Ambon, Jln. Sam Ratulangi, Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Sabtu (13/12/2025).
Dengan menghadirkan narasumber dari Wali Kota Ambon yang diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ambon, dan para praktisi Hukum.
Ketua YPK LBH Hunimua Ali Rumauw mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini kepada masyarakat terutama bagi pelajar SMP, SMA, SMK, dan MA di Kota Ambon untuk memberikan pemahaman terkait dengan hukum.

Pelajaran harus diberikan edukasi tentang Peraturan Daerah (Perda) persampahan.
Dan mendukung Visi-Misi Walikota Ambon yang salah satunya akan memberlakukan Perda Pengelolaan Persampahan 2026 yang dimana setiap orang membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi berupa denda, ujarnya.
Kami mendukung kebijakan Walikota Ambon terhadap diberlakukan Perda tentang pengelolaan sampah yang nantinya akan diberlakukan pada Tahun 2026.
Setiap orang membuang sampah sembarangan tempat akan diberikan sanksi maupun denda. Oleh karena itu, penyuluhan hukum tentang Perda ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama pelajar.
“Untuk masyarakat umum pasti sudah paham tapi pelajar masih minim maka terus diberikan edukasi kepada kaum pelajar khusus SMP, SMA, SMK, MA”, tandasnya.
Ali berharap dengan berlakunya Perda sampah ini Kota Ambon akan makin bersih. Masyarakat maupun pelajar dapat terus menjaga Kota ini agar menjadi Kota ramah lingkungan.(IM-03)







