Polisi Hentikan Aktivitas Pertambangan Galian C di La-Ala

- Publisher

Tuesday, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Polda Maluku kini telah menghentikan aktivitas pertambangan Galian C di kawasan La-Ala, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Tindakan itu dilakukan melalui pemasangan police line di lokasi tambang milik PT Mirati Jaya, setelah ditemukan bahwa izin operasional perusahaan telah kedaluwarsa.

“Betul, kita pasang police line, karena perusahaan izinnya sudah mati,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rosita Umasugi, di Ambon, Selasa (18/11/2025).

Rosita menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan, untuk menetapkan status quo dan memastikan perusahaan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan sebelum mengurus pembaruan izin.

“Tujuannya agar perusahaan tidak melakukan penambangan lagi sampai izin resminya diurus,” ujarnya.

Dari informasi internal Ditreskrimsus Polda Maluku, penyelidikan terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal di kawasan tersebut kini sedang berlangsung. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap sejumlah pihak dari perusahaan.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, dan PT Miranti Jaya Melati pada Jumat (31/10/2025) lalu.

Rapat tersebut membahas aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan meski belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

Berdasarkan hasil RDP, perusahaan baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun belum mengurus penerbitan IUP.

LOKASI PENAMBANGAN BATU PICAH

“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin belum dikeluarkan. Perusahaan baru punya WIUP. Artinya, kegiatan yang dilakukan belum memiliki dasar hukum dan termasuk aktivitas ilegal,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar.

Menurut Nita, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dan menerima konsekuensi hukum, atas aktivitas yang telah berjalan sebelum perizinan lengkap.

“Kami mengapresiasi sikap perusahaan yang legowo, menerima semua konsekuensi. Mereka berjanji segera menuntaskan proses perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM,” katanya.

Ia menegaskan, DPRD mendukung kehadiran investor di Maluku, namun seluruh persyaratan hukum tetap wajib dipenuhi.

“Daerah ini butuh investor, tetapi aturan harus ditaati. Tidak bisa bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya.

Nita menambahkan, sesuai ketentuan, setelah WIUP diterbitkan, perusahaan wajib mengajukan IUP maksimal dalam 14 hari. Namun PT Miranti Jaya Melati belum menuntaskan proses tersebut dan berkomitmen memperbaikinya. (IM-06).

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru