Kejari SBB Didesak Periksa Pihak Lain di Kasus BTT Sembako Covid-19 

- Publisher

Wednesday, 14 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,Ambon-Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) didesak periksa pihak lain  yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.

Pasalnya, saat itu anggaran dana Covid 19 Pemerintah Daerah (Pemda) SBB yang kucurkan hampir sebesar RP 50 miliar bukan hanya ditangani sendiri oleh dinas sosial tapi ada dinas lain.

Dimana kasus ini, telah menyeret dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.

Kini, ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari oleh Kejati Maluku, sebelum di sidangkan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.

Kedua orang tersangka itu, berinisial DRS. JR. Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran.2020, dan tersangka inisial ML, S.P selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran 2020.

Oleh sebab itu, salah satu sumber terpercaya Infomalukunews,com. Rabu (14/05/2025). Pihaknya, meminta Kejari SBB untuk periksa Pihak-pihak yang diduga terlibat dana Covid-19

“Masyarakat SBB semua tau pada saat Covid-19, terjadi Refocusing anggaran untuk semua Dinas, bahkan dana tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan covid untuk masyarakat, yang jadi pertanyaan apakah dana sebesar 50 miliar itu digunakan atau tidak,” ungkap sumber.

Lebih lanjut kata dia, untuk belanja kebutuhan Covid-19 dalam membantu kebutuhan masyarakat SBB di 11 Kecamatan, sehingga wajib hukumnya untuk Kejari SBB periksa juga kepala-kepala Dinas yang diduga terlibat merampok dana Covid-19 tersebut.

Dijelaskan sumber, Dana covid 19 hampir Rp 50 miliar yang di peruntukan untuk belanja barang kebutuhan masyarakat berupa paket barang, seharusnya 6 kali penyaluran di 11 kecamatan di SBB

“Tetapi yang terjadi saat itu para oknum Dinas yang di percayakan untuk menyalurkan barang, hanya 3 kali melakukan penyaluran di masyarakat,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kejari SBB jangan hanya fokus pada dua terdakwa yang telah ditahan saja, Namun harus mencari bukti lain di kasus itu.

“Kejari jangan fokus hanya untuk dua orang tersangka saja yang sudah ditahan, tapi harus proses hukum juga pada pihak-pihak yang diduga terlibat yang paling berperang Dinas Kesehatan,” cetusnya. (IM-03).

Berita Terkait

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Tuesday, 25 August 2026 - 23:57 WIT

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Berita Terbaru

Daerah

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 Aug 2026 - 23:57 WIT