Dituding Tak Berani Usut Kasus Oknum Jaksa Jafet Ohello Ardy : Proses Perkaranya Masih Jalan

- Publisher

Friday, 25 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,Ambon-Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, mengaku, penanganan laporan dugaan penggelapan barang bukti dengan terlapor mantan Kacabjari Banda Neira Jafet Ohello Toohahelut, sampai saat ini masih diproses oleh aparat Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pernyataan ini sekaligus membantah tudingan di media yang menyebut kalau kasus ini sengaja diabaikan Kejati Maluku, karena terlapor merupakan pihak internal Kejaksaan, sementara laporan kasus-kasus korupsi dari masyarakat gencar diusut Kejati Maluku.

Menurut Ardy, apa yang disampaikan terhadap Kajati Maluku itu adalah tidak benar, sebab sampai saat ini proses pemeriksaan kasus dugaan penggelapan barang bukti itu masih berlangsung.

“Proses penanganan perkaranya masih dalam proses dan masih berjalan,” ujar Ardy, kepada wartawan, Jumat, (25/4).

Kata dia, tim penyidik Kejati Maluku terus bekerja untuk mengungkap bukti-bukti untuk menuntaskan kasus ini.

“Tim penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti di perkara ini, jadi baiknya publik ikuti saja rangkaian penanganan yang dilakukan tim penyidik,” tutur Ardy, singkat.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami kasus dugaan penggelapan barang bukti penyetoran kerugian negara senilai Rp402 juta dalam perkara korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.

Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon, kasus ini rupanya belum berakhir. Nama mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabri) Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, kini ikut disorot.

Jafet diduga menggelapkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh terpidana Marten Parinussa. Uang tersebut mencapai Rp402 juta.(TIM-IM)

Berita Terkait

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov
Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon
Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku
KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA
Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren
Hadiri Pelantikan Raja Siri-Sori Islam, Kapolda Maluku: Negeri Adat Jadi Pilar Strategis Menjaga Stabilitas dan Persatuan Bangsa
Ditreskrimsus Polda Maluku Konsolidasikan PPNS se-Maluku, Penegakan Hukum Sektoral Harus Terpadu dan Profesional
Kapolda Maluku Dituntut Tepati Janji, Warga Manipa Siap Turunkan Massa lebih Besar 
Berita ini 284 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 20:47 WIT

Guru SLB di Maluku Minim Sertifikasi, DPRD Minta Intervensi Pemprov

Monday, 25 May 2026 - 19:55 WIT

Respons Cepat Polda Maluku: pastikan Usut Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Brimob di Ambon

Monday, 25 May 2026 - 19:38 WIT

Kuasa Hukum Korban Longsor BTN Gadihu Resmi Seret Pengembang ke Polda Maluku

Monday, 25 May 2026 - 16:54 WIT

KEJARI SBB NAIKKAN KASUS SPPD FIKTIF DPRD KE TAHAP PENYIDIKAN, 8 SAKSI DIPERIKSA

Sunday, 24 May 2026 - 20:26 WIT

Bukan Lagi Ngajar Biasa: Guru Tual Dibekali AI Bikin Buku Ajar Keren

Berita Terbaru