Palsukan Surat Dalam Seleksi P3K Polres Bursel Tahan Dua Tersangka

- Publisher

Tuesday, 18 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,Poldamaluku-Kepolisian Resort (Polres) Buru Selatan (Bursel) menetapkan dua orang tersangka berinisial SL (45) dan KS (35). Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, Senin (17/3/2025).

Kasus pemalsuan dokumen diketahui pada Senin, 30 Desember 2024. Saat itu salah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi. SK sebelumnya memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka SL. Anehnya, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang mendapat prioritas dalam seleksi.

Merasa ada yang aneh, SK melakukan penelusuran status kepegawaian milik SL. Ia menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.

Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.

Atas kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa, beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024.

Kemudian surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan Semuel dalam seleksi PPPK dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Buru Selatan hingga saat ini tetap kondusif,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Tuesday, 25 August 2026 - 23:57 WIT

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Berita Terbaru

Daerah

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 Aug 2026 - 23:57 WIT