PPM Kembali Desak KPK Tangkap Kim Fui dan Istri Dalam Kasus Sogok Tagop Solisa

- Publisher

Saturday, 19 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUIUNEWS.COM, AMBON, – Hingga kini belum ada kabar terkait kasus sogok menyogok, Tagob Sudarsono Solisa. Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) kembali Desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , untuk menangkap Kim Fui dan Istri (Venska Yauwalata).

Ketua umum PB PPM Usman Mahu, dalam rilisnya mengatakan kalau KPK suda mulai bermain-main dalam kasus tersebut, sehinga dalam penangananya tidak lagi efektif dan terkesan lepas tangan, padahal suda jelas-jelas ini merupakan kejahatan yang tidak bisa di biarkan tumbuh subur.

“KPK mulai tidak efektif, masa dalam satu kejadian, terdapat dua manusia berbuat kejahatan. Hanya yang di tangkap satu manusai, sementara yang satu di lepas berkeliaran. Ini yang harus di pertanyakan” tambah Usman

Informasi yang di himpun infomalukunews.com bahwa Johny Rynhard Kasman, orang dekat mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Majelis hakim menyatakan, Kasman terbukti menampung uang hasil suap selama 10 tahun  dari para kontraktor kepada Tagop Sudarsono. Salah satu kontraktor yang terbukti ikut menyuap adalah pengusaha Andreas Intan atau Kim Fui.

Vonis yang diberikan hakim lebih ringan dibandingkan dengan putusan terhadap Tagop yang dijerat 8 tahun penjara. Kasus ini ditangani langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Joni Raynhard Kasman mewakili Tagop menerima uang sebesar Rp 9,180 miliar dari sejumlah OPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan.

Andreas Intan atau Kim Fui yang menyerahkan uang sebesar  Rp9 miliar. Uang  tersebut disetor sembilan kali melalui Kasman. Sedangkan berdasarkan fakta di persidangan, Kim Fui juga menyerahkan uang  empat kali  secara  langsung kepada Tagop.

Pergerakan Pelajar Maluku menilai harusnya bukti-bukti yang menjadi fakta persidangan, menjadi alasan KPK untuk menetapkan Kim Fui dan Istri yang melakukan suap ke TS diperiksa, dan ditetapkan tersangka. Sederhananya gini, kalau ada yang disuap, berarti ada yang menyuap. Berdasarkan fakta sidang, Kim Fui menyetor Rp9 miliar lebih, harusnya dia juga dijerat.(IM-03)

Berita Terkait

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Tuesday, 25 August 2026 - 23:57 WIT

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Berita Terbaru

Daerah

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 Aug 2026 - 23:57 WIT