INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Kakek (71) tahun divonis selama 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Passo.
Hukuman penjara itu dibacakan majelis hakim Agus Tjahyo Mahendra di dampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di PN Ambon, Selasa 15/10/24.
Hakim menyatakan terdakwa Fredy Amanupunyo alias Opa Momou terbukti secara sah melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak .
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara,” kata hakim Agus
Dalam persidangan Hakim juga menyatakan barang bukti berupa : 1 lembar akte kelahiran Nomor: 8101-LT-28082018 an. Yensi Timisela, 1 baju kaos berlengan pendek berwarna biru muda, tulisan Diaspora dengan merk All Size, 1 buah celana pendek berrwarna abu-abu, dengan tali pita pada bagian pinggang dan 1 buah celana dalam berwarna kuning dengan merk kids, milik saksi korban dikembalikan kepada saksi korban.
Sebagai informasi, kakek cabul ini sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Magie Parera, selama 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar subsidair 4 bulan penjara. Pada Rabu (11/09/24) lalu.
Diketahui, Perbuatan bejat terdakwa terhadap korban dilakukan pada Kamis, (16/5/2024), sekitar pukul 10:00 WIT di sekitar hutan yang berada di kawasan Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Aksi bejat sang kakek tuki ini dengan cara menarik tangan korban dari rumahnya menuju tempat kejadian perkara, lalu melakukan persetubuhan secara paksa. Namun perbuatan tersebut diketahui saksi Engelbert Soukota yang langsung menghampiri keduanya dan bertanya apa yang dilakukan mereka. (IM-06).







