2 Terdakwa Narkoba di Vonis 2,6 Tahun Bui.

- Publisher

Tuesday, 15 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALULUNEWS.COM. Ambon–Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon vonis dua terdakwa pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, selama 2,6 tahun penjara.

Kedua terdakwa itu yakni, Dedi Yusuf Ismail Manilet dan Andri Pratama Moge.

Ganjaran hukum itu dibacakan oleh Hakim ketua, Marha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin. (14/10/2024).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” kata Hakim ketua dalam persidangan.

Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan mengurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Sebagaimana di ketahui, kedua terdakwa di tangkap dengan barang bukti berupah, 11 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdiri dari, 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.

3 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat 10 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang dipotong menjadi setengah bagian dan 1 paket kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan dilapisi kembali menggunakan plastik klip bening ukuran sedang.

Selain itu, 6 buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pengisian Narkotika Golongan I jenis sabu 1 buah kaca pirex, 1 buah sedotan bening yang dipotong berbentuk runcing, 2 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah dompet berwarna hitam, 2 buah korek api gas, dua buahalathisapsabu bongki, Dirampas untuk dimusnahkan satu buah timbangan digital berwarna hitam, dan satu buah HP merk realme 6 warna biru dengan nomor SIM CARD 0812-4836-7246 Dirampas untuk Negara.

Diketahui, terdakwa Andri Pratama Moge Bersama-sama Dedi Yusuf Ismail Manilet (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Pandan-Pandan Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di kos-kosan keluarga Parera. (IM-06).

Berita Terkait

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital
Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan
Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya
Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan
Kodam XV/Pattimura : Penataan Kawasan Demi Ketertiban, Kenyamanan serta Keindahan
Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo
Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 00:16 WIT

PWM Maluku Gelar ToT Agen dan Verifikator SatuMu, Perkuat Tata Kelola Data Muhammadiyah Berbasis Digital

Wednesday, 26 August 2026 - 00:10 WIT

Di HUT ke-81, Watubun Soroti Ketimpangan Pembangunan dan Desak Penguatan Kebijakan Daerah Kepulauan

Wednesday, 26 August 2026 - 00:01 WIT

Sahertian: Potensi Negeri Adat Harus Dikembangkan, Jangan Hanya Jadi Simbol Budaya

Tuesday, 25 August 2026 - 23:57 WIT

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 August 2026 - 18:16 WIT

Kapolres Buru Selatan Diminta Segera Tangkap DPO Arief T. Jitro Kusuma Alias Sinyo

Berita Terbaru

Daerah

Latukaisupy: Cinnabar Harus Ditata, Bukan Dibiarkan

Tuesday, 25 Aug 2026 - 23:57 WIT