INFOMALUKUNEW.COM. AMBON,–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon kembali menahan terdakwa Adam Rahayaan yang dianggap tak beretika.
Pasalnya, eks Walikota Tual itu memanfaatkan izin penangguhan penahanan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, guna merebut rekomendasi partai politik untuk bertarung pada pemilihan walikota Tual periode 2024-2029.
Atas perbuatan itu, sehingga hakim mencabutan status penangguhan penahanan milik mantan walikota Tual yang merupakan terdakwa dalam kasus cadangan beras pemerintah (CBP) tahun 2016-2017.
Pencabutan izin penangguhan penahanan itu dicabut secara resmi oleh Majelis Hakim yang diketuai Wilson Sriver saat sidang di pengadilan Tipikor Ambon dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Maluku. Jumat (30/08/24).
Hal itu sebagaimana dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim ketua, Wilson Sriver dengan memperhatikan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Terdakwa Adam Rahayaan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan masing-masing oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 26 April 2024 sampai dengan tanggal 15 Mei 2024,
2. Penuntut sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai dengan tanggal 03 Juni 2024
3. Hakim PN sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 18 Juni 2024,
4. Hakim PN Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 19 Juni 2024 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2024.
5 Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PT sejak tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 16 September 2024
6. Penetapan Penangguhan oleh Hakim PN sejak tanggal 15 Agustus 2024,
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang dijadwalkan dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Oleh Penuntut Umum Terdakwa Adam Rahayaan, tidak hadir secara langsung dalam persidangan namun secara online sehingga Penuntut Umum menyatakan keberatannya
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa bersikap tidak kooperatif maka atas hal tersebut cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk mencabut Penangguhan Penahanan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka cukup alasan untuk mencabut Penangguhan Penahanan Terdakwa
Oleh karena itu, Pengadilan Tipikor Ambon mencabut Penangguhan penahanan Terdakwa Adam Rahayaan berdasarkan Penetapan Penangguhan Penahanan Nomor 26/ Pid.Sus – TPK/2024/PN Amb tanggal 15 Agustus 2024,
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk kembali melakukan penahanan terhadap Terdakwa dalam Rumah Tahanan Kelas II A Ambon, memerintahkan agar salinan penetapan pencabutan penangguhan penahanan ini segera disampaikan kepada Terdakwa/Penasehat Hukum dan keluarganya,” kata Hakim Wilson.
Usai mendengar pencabutan penangguhan penahanan dari Majelis Hakim, terdakwa Adam Rahayaan tampak kecewa dan murung berjalan keluar meninggalkan ruang persidang. (IM-06)







