IM-Ambon-Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Persetujuan dan Penetapan 6 (Enam) Buah Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, dan berlangsung di lantai dua ruang rapat Paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu 20/12/2023.
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno dalam sambuntanya menyatakan dengan semangat kebersamaan mengakhiri tahun ini, kita harus tetap menjunjung komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara.
Dikatakan, terutama Masyarakat Maluku melalui kebijakan, pembentukan regulasi daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasan peraturan daerah yang semuanya berawal dari pengetahuan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku di Tahun 2023.
“Sesuai Amant Undang-Undang 12 tahun 2011 yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Mendagri Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaiaman telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas permendagri nomor 80 tahun 2012, maka program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi, disusun oleh DPRD untuk jangka waktu 1 tahun, berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah,” paparnya.
Dijelaskan, setelah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah melalui Panitia Khusus bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku, maka hari ini telah disetujui dan ditetapkan 6 buah Peraturan Daerah Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku.
“Dari 6 buah Ranperda yang telah ditetapkan dan dibahas sesuai dengan prosudur serta mekanisme dan ditengah lanjuti oleh alat pelengkapan DPRD Maluku dalam hal ini yakni, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah,” kata Orno
Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia, Pengembangan Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Daerah
“Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT. Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara (Perseroda),” ungkapnya.
Tak hanya itu, ada pun Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan yang ter akhir Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Retribusi Daerah PDRB
Dalam rapat ini lanjutnya, perkenankanlah kami mengucapkan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat.
“Ya hal ini semata-mata didasarkan pada amanat untuk kepentingan Masyarakat Maluku dan teruwujudnya Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani terjamin dalam kesejahteraan dan berdaulat atas gugusan kepulauan,” pungkasnya.
Diketahui, ada pun daftar rancangan peraturan daerah usulan perda Provinsi Maluku pada program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 berdasarkan surat gubernur provinsi Maluku Nomor 188.34/3785 tanggal 30 Desember 2022 sebanyak 3 buah Ranperda yang telah di tetapkan oleh DPRD Provinsi Maluku.
Ketiga Ranperda itu diantaranya, rencangan peraturan daerah tentang bentuk hukum PT. Bank pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT Pembangunan daerah di Maluku dan Maluku Utara, selain itu perda tentang sagar budaya dan yang terkahir perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Turut hadir pada paripurna tersebut diantaranya, Perwakilan Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku. (IM-VLL).





