IM-Ambon-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan Rikhardus Tanlain selaku Konsultan Pengawasa, pada Direktur Cv Surya Konsultan sebagai tersangka korupsi.
Tersangka Rikhardus Tanlain disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2015,2016,2017, dan 2018.
Sebelum ditetapkan tersangka, Direktur Cv Surya Konsultan Rikhardus Tanlain lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wit, pagi tadi, Kamis (30/11/2023).
Selama empat jam atau tepat Pukul 14.00 Wit, barulah status Direktur Cv Surya Konsultan itu berubah menjadi tersangka.
Tak hanya itu, padahal bukan hanya Direktur CV. Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas saja yang di panggil untuk dimintai keterangan hari ini, Namun ada juga Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut.
Akan tetapi Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang tidak menghadiri panggilan Penyidik Kejati Maluku.
Kepala Seksi Penyidik (Kasi Dik) Ye Oceng Almahdaly membenarkan penahanan tersebut.
“Untuk hari ini, kami memanggil Konsultan Pengawas dan Kontraktor PT Fajar Baru Gemilang yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut. Namun, yang memenuhi panggilan kami hanya Direktur CV. Surya Konsultan selaku Konsultan Pengawas,” ungkapnya.
Dijelaskan, setelah ditetapkan tersangka, Rikhardus Tanlain langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan terhitung 30 November 2023.
“Ia, benar, tersangka Rikhardus Tanlain, hari ini langsung dilakukan penahanan,” ungkap Oceng kepada wartawan.
Dirinya menyebut, dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka Rikhardus Tanlain sebagai Konsultan Pengawas pada Proyek tersebut yang memakan anggaran dalam empat tahun beturut. Dianatarnya, tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.
“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Untuk tahun 2017 itu ada pendobolan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi,” jelas Kasi Dik Kejati Maluku itu.
Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan mencapai Rp.2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku.
“Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi. Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan,” tandasnya.
Diketahui, tersangka Rikhardus Tanlain, disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 ke-1 KHUPidana.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Penyidik lebih dulu menetapkan satu tersangka lain pada Kamis 23/11/2023.
Tersangka itu yakni Kepala Dinas Koperasi Kota Tual “DFF” yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara selaku PPK dalam proyek tersebut. (IM-Kiler).





