Laporan Pengaduan Tak Di Gubris, Jembris Seruholo Gugat Perdata Pihak terkait.

- Publisher

Wednesday, 1 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Piru,– Kasus Dugaan pencurian anak yang diduga melibatkan oknum – oknum tertentu yang di laporkan ke pihak kepolisian Polda Maluku tak Kunjung di proses.(01/11/2023).

Akibat dari lambatnya penanganan kasus dari Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polda Maluku sehingga Jembris Seluholo menggugat pihak – pihak terkait termasuk turut tergugat Kementrian Perlindungan anak dan perempuan Republik Indonesia serta Kapolda Maluku.

Gugatan Perbuatan melawan hukum ini dilayangkan kepada pengadilan negeri dataran hunipopu sebagaimana termuat dalam sistem informasi perkara pengadilan dengan nomor perkara 51/Pdt.G/2023/PN Drh yang di daftarkan pada tanggal 30 Oktober 2023 kemarin.

Kepada media ini, Jembris Seluholo asal desa Pasinalo lewat penasehat hukumnya menjelaskan bahwa oleh karena lambatnya proses penegakan hukum terhadap kasus yang menimpa dirinya maka Seluholo terpaksa mengambil langkah hukum sebagai penggugat dan menggugat para tergugat dan turut tergugat yakni, JT sebagai tergugat I, GP sebagai Tergugat II, SL sebagai Tergugat III, OP sebagai tergugat IV dan LS sebagai tergugat V serta Turut tergugat yakni Deputi Perlindungan khusus anak kementrian perlindungan anak dan perempuan Republik Indonesia serta Kapolda Maluku Cq Propam Polda Maluku yg ditarik untuk mengetahui permasalahan ini.

Saat di Wawancarai Oleh Media ini Marsel Maspaitella.SH juga menjelaskan bahwa dugaan perbuatan menyembunyikan/mencuri anak atau memisahkan anak dari orang tuanya yakni AS dari klien kami adalah perbuatan melawan hukum yakni dugaan tindak Pidana dan juga Perdata.

“Untuk dugaan tindak Pidana kami serahkan pada pihak Kepolisian berdasarkan pengaduan yang telah klien kami sampaikan dan kami juga tidak lagi menunggu proses tersebut sebab tidak ada kelanjutan dari penanganan pengaduan tersebut maka kami tetap lanjutkan sidang perkara perdata”. Jelasnya

“Kami menuntut dengan tuntutan pengembalian anak klien kami di sertai ganti rugi imateril sebanyak 500 juta rupiah dan materil sebanyak 60 juta rupiah dan bagi kami cukup beralasan sebab dugaan perbuatan oknum – oknum ini yang jelas – jelas adalah perbuatan melawan hukum dan tentu kami sangat mengharapkan majelis hakim untuk dapat menghukum mereka -mereka yg terlibat dalam pembuatan melawan hukum ini”.tegasnya.

Hal ini harus dilakukan dan kami mengambil langkah hukum tersebut terhadap klien kami untuk mendapatkan keadilan serta kepastian hukum”. Tutup Marsel Maspaitella .(IM.KR).

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 195 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru