Jaksa KPK Tuntut Tiong 2 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 8 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Maluku menggelar sidang korupsi Tersangka kasus dugaan suap Liem Sin Tiong alias Tiong, Selasa 08/08/23.

Sidang beragendakan Mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa sebagai Ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Antonius sampe sammine, masing masing sebagai Hakim Anggota.

Tersangka Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota Namrole tahun 2015. 

Dalam sidang tersebut JPU KPK menuntut Liem Sin Tiong Terdakwa kasus suap mantan Bupati Bursel, Tagop Souisa dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Menurut JPU Tiong bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Souisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole.

JPU KPK dalam perkara ini Menuntut supaya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Liem Sin Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuapan terhadap penyelenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ucap JPU

Perbuatan terdakwa tersebut sehingga JPU Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Liem Sin Tiong dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Tak hanya itu, JPU juga menurut Tiong dengan pidana denda sebesar 85 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

“Denda sebesar 85 juta rupiah, Subsidair 4 bulan kurungan badan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000” beber JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal 15 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa Liem Sin Tiong. (IM-Kiler)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru