Lika-Liku Ijazah Palsu Raja Negeri Haruru

- Publisher

Wednesday, 24 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Malteng-Perkara Ijazah Palsu yang Di alami Oleh Raja Negeri Haruru Kec.Amahai Kabupaten Maluku Tengah Jacobis Matoke Bersama Mantan Camat Amahai Samuel Birahy Hingga Kini Masih Menjadi Tanda Tanya warga Masyarakat Negeri Haruru dan Sekitarnya.

Surat Keterangan pengganti Ijazah Yang Digunakan Matoke dalam Melengkapi Persyaratan Pencalonan Raja Beberapa Bulan Lalu adalah Hasil Rekayasa Sepihak yang melibatkan Mantan Camat Amahay Samuel Birahy.

Lebih Ironis Lagi, dalam Proses Pemeriksaan Hingga Tingkat Penyelidikan yang di tangani Reserse Kriminal Umum Polres Maluku Tengah, Matoke tidak Bisa Membuktikan Kepemilikan Ijazah miliknya.

Adapun Surat Keterangan Yang menjadi Pengganti Ijasah Bukanlah di Keluarkan Oleh Lembaga Pendidikan namun Di buat sendiri dan kemudian di sahkan Oleh Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah saat Itu. Askam Tuasikal

Paulus Waelaruno (45) selaku Pihak yang merasa rugikan Kepada Media ini Selasa, 3/05/23, di Kediamannya menuturkan Berbagai Bentuk Kekesalan.

“Ada beberapa Hal mendasar yang Menjadi tumpuan kekesalan Ia antara lain yakni proses Penyelidikan Perkara Yang dilakukan Oleh Pihak Kepolisian resor (POLRES) Maluku Tengah Tidak sesuai dengan Tahapan Hukum Acara Pidana.” ungkapnya.

Ditambahkan, Bukti Awal yang di jadikan sebagai Bukti Penetapan dan Penahanan terhadap Jacobis Matoke tahap pertama sudah sangat jelas.namun, tidak mampu di kembangkan oleh Pihak Penyidik.

“Di duga Kuat Jika Para Oknum Penyidik baik Di Kepolisian Maupun Kejaksaan Tengah Mengalami Masuk angin/atau disuap, Oknum Polisi yang menangani Penyidikan perkara tersebut tidak menghargai Waelaruno selaku Pihak Pelapor.Lantaran Surat SP3 yang di Keluarkan tidak Pernah di Berikan atau ditunjukkan Kepadanya.” jelasnya.

Proses Hukum lanjutnya, Tingkat Lanjut atau PraPeradilan terhadap SP3 Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Masohi sudah Di Pengadilan Negeri Masohi Serta telah Membuahkan Kekuatan Ingkrah Hukum yang Menyatakan SP3 yang Terkait Tidak SAH.Serta Segera Lakukan Lanjutan Perkara Dimaksut.

selain beberapa Dasar tersebut, lanjut Waelaruno.Sebagai Camat Amahai Saat Itu SAMUEL BIRAHI tidak Mempunyai Hak untuk Mendatangi Kediaman Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 Amahai di malam hari guna memaksa untuk Mengeluarkan Keterangan Sepihak Yang menyatakan Tersangka JACOBIS MATOKE adalah Benar sebagai siswa yang Lulus Pada sekolah Tersebut.

“Mana ada seseorang yang bukan lembaga Sah.bisa Memberikan keterangan tertulis yang menyatakan dirinya lulus dari instansi pendidikan. Yang kemudian disahkan di Notaris sebagai Bentuk keterangan pengganti Ijazah.” ucap waelaruno.

Lebih Disayangkan lagi, saat malam itupun Samuel Birahy diusir pergi Oleh Suami Kepala sekolah karena dinilai mengganggu istrinya diluar Jam Dinas yang semestinya.tambahnya.

Dan untuk di ketahui, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Masohi NO: 2/Pidana. Pra/2022/PN msh.
● Dalam Pokok Perkara memerintahkan Termohon dalam hal ini Pihak Kepolisian Negara Resor (Polres) masohi untuk Melanjutkan Penyidikan atas Nama Tersangka Atas nama Sdr.JACOBIS MATOKE alias Nyong dan SAMUEL BIRAHY S.AP alias Semi.
● Menyatakan Surat Perintah perhentian Penyidikan (SP3) Berupa Surat Ketetapan No: S/TAP/10/IX/2022/Reskrim. Tanggal 29 september 2022 yangTerbitkan termohon adalah TIDAK SAH.

Saat informasi Masalah ini mulai Di ketahui, dan dilakukan perimbangan Informasi Melalui pesan Whatsup(WA) pada 10/5. Pukul 21: 40 WIT.Pihak Kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Maluku Tengah menyebutkan

SILAKAN TANYA DI JPU SAJA PA.su lama kami kirim tapi seng ada tanggapan dari JPU.
Kalau mau jelas baca sepenuhnya Putusan itu.

Dengan demikian Benar adanya sehingga Patut Diduga Jika Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Mengalami Masuk Angin.

Oleh karena itu Paulus Waelaruno Telah Menyatakan Siap Perang guna Menuntut Hak Dan Keadilan yang Semestinya. Dengan Melakukan Upaya Hukum Pada Tingkatan PROVPAM POLRI di jakarta dan melakukan upaya hukum Lain. (TIM)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 405 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru