IM, AMBON-
Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19), Pemkot Ambon akan menerapkan Pra-PSBB selama 14 hari dan hasilnya akan dievaluasi. Apabila berhasil menurunkan angka terkonfirmasi atau positif COVID-19 maka, PSBB tidak akan dilakukan.
Sebaliknya, jika dinilai belum berhasil maka waktu pra-PSBB dapat diperpanjang atau jika dipandang perlu akan dilakukan PSBB.
“Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin dalam PSBB. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon, ” jelas juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, Kamis (28/5/2020).
Untuk itu Pemkot akan menempatkan sejumlah posko siaga guna membatasi pergerakan orang sebagai tindak lanjut atas penerapan pra-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimaksud.
Seperti dilansir antaranews.com, posko-posko itu disiagakan di sejumlah lokasi perbatasan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Khusus Kota Ambon, antara lain, kawasan Negeri Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr. Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya, dan Batu Gong.(pom)






