Pra-PSBB, Pemkot Ambon Bakal Tempatkan “Posko Siaga”

- Publisher

Thursday, 28 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-

Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19), Pemkot Ambon akan menerapkan Pra-PSBB selama 14 hari dan hasilnya akan dievaluasi. Apabila berhasil menurunkan angka terkonfirmasi atau positif COVID-19 maka, PSBB tidak akan dilakukan.

Sebaliknya, jika dinilai belum berhasil maka waktu pra-PSBB dapat diperpanjang atau jika dipandang perlu akan dilakukan PSBB.

“Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin dalam PSBB. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon, ” jelas juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, Kamis (28/5/2020).

Untuk itu Pemkot akan menempatkan sejumlah posko siaga guna membatasi pergerakan orang sebagai tindak lanjut atas penerapan pra-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimaksud.

Seperti dilansir antaranews.com, posko-posko itu disiagakan di sejumlah lokasi perbatasan Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.

Khusus Kota Ambon, antara lain, kawasan Negeri Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr. Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya, dan Batu Gong.(pom)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru