Hak Jawab Sekretaris Daerah Kabupaten Buru terhadap Pemberitaan mengenai aksi Demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Ambon yang dilaksanakan didepan kantor Polda Maluku. Jl Sultan Hasanudin, Jumat 07/04/23.

- Publisher

Monday, 8 May 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;-Bahwa aksi demonstrasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kota Ambon yang dilaksanakan didepan kantor Polda Maluku. Jl Sultan Hasanudin, Jumat 07/04/23 lalu adalah merupakan suatu tindakan yang dilakukan tanpa didasari dengan basis data dan/atau dokumen hukum yang memadai, tujuannya hanya semata-mata untuk mencermarkan nama baik, harkat dan martabat saya secara pribadi maupun dalam kapasitas selaku Sekretaris Daerah Kab. Buru.

“Apa yang disampaikan oleh SAHRIL MUSLIH selaku ketua kordinator aksi merupakan tuduhan dan/atau fitnah yang tidak mendasar fakta, semuanya dialamatkan secara brutal dan kejam terhadap saya. Hal ini tentu sangat merusak nama baik harkat dan martabat saya di hadapan publik,”
Dimana hal tersebut telah tersebar melalui pemberitaan pada Media online Info Maluku News.Com (08/04/2023) dengan pernyataan-pernyataan tanpa dasar yang di kutip seperti berikut:

“Ini merupakan aksi dukungan terhadap Polda Maluku untuk segera mungkin melakukan proses hukum terhadap saudara Sekda Kabupaten Buru yang sebagai mana dengan laporan bukti-bukti yang telah kami dari PMII cabang Ambon serahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus pada tanggal 30 maret 2023 lalu.”
“Jikalau tuntutan tersebut tidak di indahkan maka kami akan menindaklanjuti permasalahan tersebut ke mabes polri karena masih banyak kejahatan sekda yang harus di usut tuntas oleh pihak yang berwenang karena sangat merugikan negara dan daerah atas perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan.  jelas Sahril.”

Bahwa pernyataan tersebut adalah merupakan suatu kekeliruan dan sangat tidak berdasar, untuk itu perlu saya klarifikasi seperti berikut:

Bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada saya mengenai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif tahun 2019-2020, sedikitpun tidak terdapat keterlibatan saya. karena pada tahun 2019 (saya) belum menduduki jabatan selaku  Sekda Buru. Justru pada tahun 2020 barulah saya menduduki jabatan selaku Sekda Buru. Selain itu, saya juga bukan merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengelola dana APBD tersebut yang dituduhkan itu,
Bahwa terkait dengan Tuduhan kepemilikan SPBU adalah sangat kerliru, sebab hal tersebut adalah merupakan kerjasama dengan pihak pihak-pihak lain yang bergabung, dan saya jaminkan rumah pribadi saya di bank BRI dan Bank BPDM, termasuk laporan LHKPN setiap tahun saya laporkan juga ke KPK.

Untuk itu, maka terkait persoalan pencemaran nama baik ini akan saya lakukan upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga telah mencemarkan nama baik, harkat dan martabat saya.

Demikian hak Jawab Saya.

TTD

MOH. ILIAS BIN HAMID, SH.MH
(Sekretaris Daerah Ka. Buru)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 294 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru