IM, AMBON-
Said Laturua harus menelan pil pahit setelah gugatan dirinya terhadap Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Pihak pengadilan menyatakan pelantikan Rifaly Ashar Mewar selaku Kepala Negeri (Raja) Laha sah.
“PTUN menerima Rivali Azhar Mewar, dan menolak penggugat (Said Lauturua) untuk seluruhnya,” tandas pengacara Richard Ririhena didampingi rekannya Yopy Nasarany kepada infomalukunews.com, Selasa (26/5/2020).
Kedua kuasa hukum Rivali itu menjelaskan gugatan Said Laturua yang mengklaim diri selaku Raja Laha yang sah, ditolak majelis hakim PTUN lantaran yang bersangkutan tak memiliki legal standing untuk menggugat Walikota Ambon.
“Punya legal standing bagaimana? Said punya dasar apa menggugat Walikota? Siapa yang melantik dia? Ya harus walikota tapi ini khan tidak,” jelas Ririhena
Walikota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya memenangkan perkara TUN tersebut, setelah eksepsi atau bantahan pihak Rifaly Azhar selaku tergugat intervensi diterima majelis hakim PTUN Ambon, yang digelar Selasa (19/5) lalu.
“PTUN menerima eksepsi dari tergugat yang merupakan raja sekarang itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Ambon Richard Louhenapessy melantik Rifally Azhar sebagai kepala Pemerintahan Negeri Laha masa jabatan 2019-2025. Pelantikan ini berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin 23 September 2019 lalu
Richard mengaku, pelantikan raja tersebut berdasarkan peraturan pemerintah. Dia menegaskan Pemerintah Kota Ambon tidak melakukan intervensi apapun dalam pemilihan raja.
“Kalau untuk desa tidak terlalu repot karena mekanismenya itu demokrasi. Jadi siapa saja bisa maju. Tapi untuk negeri itu harus kita tuntut dulu siapa yang jadi mata rumah parentah,” katanya.(pom)






