Sengketa Raja Laha PTUN Menangkan Walikota Ambon

- Publisher

Tuesday, 26 May 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-
Said Laturua harus menelan pil pahit setelah gugatan dirinya terhadap Walikota Ambon Richard Louhenapessy ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Pihak pengadilan menyatakan pelantikan Rifaly Ashar Mewar selaku Kepala Negeri (Raja) Laha sah.

“PTUN menerima Rivali Azhar Mewar, dan menolak penggugat (Said Lauturua) untuk seluruhnya,” tandas pengacara Richard Ririhena didampingi rekannya Yopy Nasarany kepada infomalukunews.com, Selasa (26/5/2020).

Kedua kuasa hukum Rivali itu menjelaskan gugatan Said Laturua yang mengklaim diri selaku Raja Laha yang sah, ditolak majelis hakim PTUN lantaran yang bersangkutan tak memiliki legal standing untuk menggugat Walikota Ambon.

“Punya legal standing bagaimana? Said punya dasar apa menggugat Walikota? Siapa yang melantik dia? Ya harus walikota tapi ini khan tidak,” jelas Ririhena

Walikota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya memenangkan perkara TUN tersebut, setelah eksepsi atau bantahan pihak Rifaly Azhar selaku tergugat intervensi diterima majelis hakim PTUN Ambon, yang digelar Selasa (19/5) lalu.

“PTUN menerima eksepsi dari tergugat yang merupakan raja sekarang itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Walikota Ambon Richard Louhenapessy melantik Rifally Azhar sebagai kepala Pemerintahan Negeri Laha masa jabatan 2019-2025. Pelantikan ini berlangsung di Balai Kota Ambon, Senin 23 September 2019 lalu

Richard mengaku, pelantikan raja tersebut berdasarkan peraturan pemerintah. Dia menegaskan Pemerintah Kota Ambon tidak melakukan intervensi apapun dalam pemilihan raja.

“Kalau untuk desa tidak terlalu repot karena mekanismenya itu demokrasi. Jadi siapa saja bisa maju. Tapi untuk negeri itu harus kita tuntut dulu siapa yang jadi mata rumah parentah,” katanya.(pom)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 1,096 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru