Pengalokasian Anggaran 1 Miliar Untuk Jalan lingkar Manipa, ini Penjelasan Kadis PUPR SBB.

- Publisher

Sunday, 2 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — PIRU.’ — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menanggapi pernyataan anggota DPRD Kabupaten SBB terkait Pemda SBB dinilai telah menzalaimi masyarakat Makebo, Minggu (2/4/2023).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nasir Surialy, Setelah melihat, membaca apa yang disampaikan Bapak Dewan Arif Pamana di media online tentang jalan lingkar Manipa, dapat kami jelaskan sebagai berikut bahwa :

Pada kepemimpinan sebelumnya, di buat kegiatan yang berpotensi menambah hutang Daerah
sebesar 71 Miliar yakni dengan dibuatnya belanja barang dan Jasa dengan defisit 71 Miliar pada APBD 2022, namun saat Penjabat memulai menjabat ternyata uang untuk membiayai defisit sebesar 71 Miliar itu tidak ada sama sekali, anggaran yang di klaim bisa untuk membiayai defisit 71 Miliar ternyata berupa penerimaan pembiayaan sebesar 75 Miliar adalah akal – akalan dari TAPD, karena setelah di Reviu oleh APIP atas perintah Penjabat Bupati, terbukti bahwa Penerimaan Pembiayaan sebesar 75 Miliar yang TAPD sebut sebagai SILPA adalah hutang Dana BOS (26 Miliar), hutang pihak ke-3 (28 Miliar) dan hutang – hutang lainnya yang belum terreviu oleh APIP (21 Miliar), dengan hasil reviu tersebut Penjabat Bupati mengambil langkah strategis yakni melakukan Rasionalisasi program yang berpotensi akan menambah hutang daerah sebesar 71 Miliar.

Sementara Jalan Lingkar Manipa di tahun 2022 yang dianggarkan sebesar 4,3 Miliar merupkan salah satu kegiatan penyumbang defisit 71 Miliar untuk itulah pada APBD-P 2022 di Rasionalisasikan beberapa program/kegiatan di semua OPD, termasuk di Dinas PUPR dengan angka yang dirasinalisasikan -+ Rp 36 Miliar, dan yang kena rasionalisasi ini salah satunya jalan lingkar Manipa, sebab bila semua kegiatan yang kena rasionalisasi tadi dipaksakan untuk jalan maka Pemda tidak dapat membayarnya dan akan menambah utang lagi bagi Pemda karena keterbatasan anggaran Pemda yang ada.

Kemudian tahun 2023 dari kemenkeu membagi DAU ke semua OPD, dan Dinas PUPR hanya dialokasikan Rp 17 Miliar dengan kondisi yang ada dan sangat terbatas tentu Dinas PUPR tidak akan maksimal dalam mengembalikan kegiatan APBD 2022 yang kena rasionalisasi, dengan kondisi yang ada, awalnya jalan lingkar Manipa di APBD 2023 dianggarkan -+ Rp 2 Miliar (tidak lagi Rp 4,3 Miliar) seperti APBD 2022.

Kemudian dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan KemenKeu RI No. S-194/PK/2022, tgl 22 Nov 2022, Hal: Pemberitahuan Penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan Penggunaanya, di mana surat tersebut di tujukan, Yth : Gubernur/Bupati/Wali Kota se-Indonesia, maka Dinas PUPR kena pemotongan anggaran lagi sebesar Rp 16 M, dari pemotongan tersebut akhirnya banyak kegiatan di revisi lagi dan termasuk jalan lingkar Manipa yang tadinya Rp 2 Miliar menjadi Rp 1 Miliar.

Ini adalah nilai akhir karena adanya Surat Edaran tersebut (tidak ada pemikiran bahwa Dinas PUPR main potong seenaknya, semua melalui proses dan pertimbangan yang sulit).

Kemudian dengan PMK 212 yang sekarang, lebih banyak lagi yang sudah duduk di APBD 2023 harus dihilangkan, PMK ini tidak mengakomodir pembangunan bangunan, normalisasi sungai, pembuatan talud sungai/pantai, tata ruang, jadi makin terbatas lagi Dinas PUPR dalam mengembalikan kegiatan – kegiatan yang sudah ada.

“Kami harus taat dengan semua aturan yang sudah dikeluarkan oleh PEMPUS, olehnya itu semua pihak harus menahan diri dan memahami kondisi yang ada dengan melihat situasi dan kondisi keuangan Daerah yang kita cintai ini”, ujar Nasir.

Perlu dipahami bahwa bila kita (Pemda), tidak mentaati PMK 212, maka akan dikenakan sanksi berupa TIDAK DITRANSFERNYA DAU , jika ini terjadi, maka semua kegiatan tidak bisa berjalan, karena tidak ada dana yang ditransfer dari Pusat, pungkas Nasir.(IM-03)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 1,829 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru