Restorative Justice Kejari SBB Dan Kejari Kepulaun Aru.

- Publisher

Thursday, 16 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Dalam rangka mengedepankan pemulihan hubungan baik didalam masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru telah melaksanakan penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian penutupan Restoratif ini dilakukan terhadap beberapa Perkara Pidana Umum yang saat ini sedang ditangani diwilayah hukumnya masing-masing, pada hari ini Kamis 16/03/23.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada awak media mengatakan.

“Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejari SBB dan Kejari Kep. Aru, dengan menggunakan sarana video Conference bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H dan Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H,.” ujarnya.

Dia katakan, dengan Mengajukan permohonan Penghentian Penuntutan dalam beberapa Perkara Pidana Umum didalam wilayah hukumnya masing-masing kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.

“Adapun perkara yang mendapat persetujuan Restorative Justice karena telah memenuhi unsur persyaratan yaitu pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana dengan tersangka HS, RP, RH, HH, AR dan SH.” ungkapnya.

Lebih lanjut kata Penkum Kejati, dalam perkara tersebut displit menjadi 6 (enam) berkas perkara, sedangkan untuk Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam 1 (satu) Perkara Pasal 351 dengan tersangka RM.

“Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif berjalan lancar dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan Covid-19.” pungkasnya. (IM-06)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 280 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru