Corona, PAUD TK SD SMP seKota Ambon Belajar di Rumah

- Publisher

Friday, 20 March 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON –

Sejak Selasa, 17 Maret 2020 – 31 Maret 2020 mendatang, untuk PAUD, TK, SD dan SMP se-Kota Ambon diliburkan, dengan artian seluruh siswa untuk sementara waktu menjalankan proses belajarnya di rumah, demikian ungkap Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat konfrensi pers bersama awak media di Ambon, Senin kemarin

Walikota pada kesempatan itu juga menegaskan, sampai saat konfrensi pers dilakukan, Senin pukul 17.40 WIT, tidak ada satupun warga kota Ambon yang positif terjangkit Covid-19. Walau memang ada beberapa warga yang diobservasi di RSUD dr Haulussy Ambon.

‘’Tidak ada yang positif Covid-19 di Ambon. Sekali lagi, tidak ada warga Ambon sampai saat ini, yang positif Corona,’’ tegasnya

Langkah meliburkan siswa ke sekolah, adalah langkah antisipasi kemungkinan-kemungkinan negative akibat Virus Corona (Covid-19) di kota ini.

Louhenapessy juga sebutkan, kebijakan libur tersebut hanya berlaku untuk siswa semata, sementara guru dan kepala sekolah wajib masuk sekolah seperti biasa.

Ia menegaskan, diliburkan siswa ini bukan berarti bahwa proses belajar mengajar ditiadakan, namun sesungguhnya libur ini diartikan sebagai memindahkan proses belajar mengajar dari sekolah ke rumah-rumah siswa.

‘’Jadi nanti, para guru akan menyampaikan materi pembelajaran melalui media Dalam Jaringan (Daring) atau nomor-nomor kontak siswa yang dimiliki guru, sehingga proses belajar mengajar akan berjalan seperti biasa, namun siswa mengikutinya dari rumah. Jadi bukan libur belajar, tapi hanya libur ke sekolah saja, sementara proses belajar mengajar tetap berlangsung,’’ terangnya.

Kepada orang tua, Walikota Ambon juga meminta perhatian serius kepada anak yang ada di rumah, agar membatasi kunjungan anak-anak ke tempat wisata, pusat perbelanjaan, mall pasar dan lain, bahkan anak tidak diijinkan melakukan perjalanan ke luar daerah.

Anak, lanjutnya, juga harus senantiasa dalam pantauan orang tua selama dirumah, dan orang tua juga diminta tidak mengijinkan anak-anaknya  keluar rumah dan menghindari pertemuan dengan teman-teman dalam bentuk pengelompokan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Orang tua juga akan dibagian semacam formulir yang wajib diisi ketika anak kembali ke sekolah. Formulir tersebut akan berisi riwayat anak selama berada di rumah. ‘’Jadi nanti formulir itu akan dibawa siswa saat masuk sekolah, sehingga guru akan mengetahui, apa saja kegiatan siswa dan kemana saja dia selama  mengikuti proses belajar mengajar di rumah,’’ tutup Louhenapessy. (dd)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru