IM — PIRU.’ — Keresahan Negeri adat yang terjadi saat ini sudah mencapai puncaknya. Akibat dari ulah Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan DPRD, hal ini di sampaikan oleh masing – masing keterwakilan Masyarakat adat dalam pertemuan di Air Putri Negeri Kawa Kecamatan Seram Barat pada tanggal (3/9) kemarin.
Bagaimana tidak, menurut para tetua dan tokoh adat yang hadir bahwa, Kabupaten SBB yang bertajuk Saka Mese Nusa ini di inisiasi dan di mekarkan dari hasil kerja keras, dan perjuangan mereka ini di biarkan terkatung – katung tanpa ada kepastian status adat yang jelas, ujar Kesatua Masyarakat Hukum Adat melalui rilisnya yang di terima Infomaluku.news, Minggu (4/9/2022).
Katong berjung mati – matian dari Maluku tengah sampai di Jakarta untuk memekarkan Kabupten ini seng gampang, bukan cuma korban tenaga waktu, deng kepeng saja bahkan sampai ada di antara kami yang menjadi korban, katong sampe duduk di emper – emper pertokoan baku patungan uang par sekedar isi poro saja susahnya stenga mati, kalau ada basudara yang berbaik hati dan simpatik deng katong pung perjuangan itu katong pung napas perjuangan su tambah kuat”. ungkap Herry Patty, salah satu perwakilan dari Negeri Latu.
Hadir dalam pertemuan tersebut yaitu perwakilan dari Negeri Eti, Negeri Kawa, Negeri Piru, Negeri Latu, Negeri Wakolo, Negeri Nuniali Dan Negeri Maloang.
Hasil dari perjuangan pemekaran yang saat ini belum di nikmati Masyarakat adat. belum kami rasakan keperpihakan dari Pemerintàh Daerah kepada Masyarakat adat Saka Mese Nusa, yang paling mendasar, adalah Kabupaten ini di mekarkan dan berdiri dengan fondasi adat tetapi malah status dan hak adat kami sengaja di hapus dan di hilangkan oleh tangan – tangan yg biadap yang tak beradap, ucapnya.
Sejak di berlakukannya UU No.6 Tahun 2014 Permendagri No.52, Negara sudah Mengakui dan menjamin Kesatuan Masyarakat Hukum Adat di Maluku.
Yang seharusnya menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk segera menetapkan dan menjalankan perintah UU dan pembuat Peraturan Daerah terkait dengan KMHA dan mengembalikan status Adat Negeri Kepada Negeri – Negeri Adat di Kabupaten Saka Mese Nusa yang kita cintai ini.
Oleh karena itu, persoalan inilah kami perwakilan dari Negeri Adat yang hadir pada pertemuan ini menyatakan sikap kami untuk “MENOLAK DENGAN TEGAS PILKADES TAHAP 3” dan memperjuangkan hak Adat Kami di Pengadilan Tata Usaha Negara serta mengawal dan mendukung 5 Negeri yang mewakili kami dalam gugatan tersebut, ungkap perwakilan Masyarakat Adat.(IM03)







