Pelaku Biadab Pencabulan Terhadap Anak Kandung, Diamankan Mapolres Pulau Buru

- Publisher

Saturday, 12 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


IM- NAMLEA,- Pelaku bejat pencabulan, Bendry Nurlatu (33) tahun terhadap Ke Dua Bocah anak kandung bernama PN (5) ( Sudah meninggal) dan JN (7) sementara perawatan intensip di rumah, setelah di sergap Mapolsek Namrole, Kembali melarikan diri dari ruang tahan dalam tenggang waktu Tiga hari, kini berkat kerja keras Kepolisian Ayah kandung dari Dua Bocah itu sementara diamankan di Mapolres Pulau Buru.


Hasil Konfrensi Pers Sabtu 12 Pembuari tahun 2022 yang dilakukan Mapolres Pulau Buru dipimpin Kapolres, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja di dampingi Wakapolres, Kompol Janny Parinussa Mengatakan, Kasus pencabulan di Bursel sempat DPO melarikan diri dari Mapolsek Namrole dan diambil alih Mapolres Buru, Kini oknum pelaku pecambulan terhadap ke Dua bocah itu telah diamankan di Polres Buru.


Kata Kapolres, Pelaku pencabulan merupakan ayah kandung bernama Bendry Nurlatu (33) sempat ditahan di Mapolsek Namrole, namun yang bersangkutan melarikan diri dari ruang tahanan, berkat kerja keras pihak TNI Kodim 1506/ Namlea bersama pihak Kepolisian akhirnya Pelaku pencabulan itu menyerahkan diri di damping keluarganya, yang bersangkutan sempat bersembunyi di Kebun miliknya pada KM 6 Areal Kecamatan Namrole.


Terkait dengan kasus pencabulan Tambah Egia, Kami dari Polres telah mendapat hasil visium dari pihak RSUD Namrole dari sejumlah keterangan dari saksi – saksi, namun Sayangnya Modus yang dilakukan pelaku pencabulan adalah memaksa dan mengancam ke Dua bocah itu yang merupakan anak kandung, untuk melakukan pencabulan/ Mesum.


Dari hasil kasus ini Lanjut Kapolres, Kita kenakan pasal 82 ayat 1,2 dan ayat 4 UU nomor 17 tahun 2016 dan untuk pasal 76 B, unsur pasalnya UU nomor 17 tahun 2016 junto pasal 76 B pada UU nomor 32 tahun 2014 ayat 1 Berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau melakukan Ancaman, Memaksa atau memaksa seseorang untuk melakukan serangkayan pembohongan atau menyuruh anak untuk melakukan pembohongan.
Kemudian dari ayat 2 dalam hal ini , tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh orang tua/ waly atau orang itu mempunyai hubungan keluarga.
Maka pada ayat 4 dimana berbunyi, menimbulkan korban lebih dari 1 orang akibat luka berat, gangguan jiwa, Penyakit menular, tergantung hilangnya fungus Re Produksi atau korban meninggal dunia, maka akan dikenakan ancaman hukum ada yang 15 tahun penjara atau 1/3 dari UU nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal se umur hidup (AK).

Berita Terkait

KUNJUNGI DIT SAMAPTA, KAPOLDA MALUKU TEKANKAN PROFESIONALISME, PENDEKATAN HUMANIS, DAN SOLIDITAS PERSONEL
MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual
Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 29 October 2026 - 16:38 WIT

KUNJUNGI DIT SAMAPTA, KAPOLDA MALUKU TEKANKAN PROFESIONALISME, PENDEKATAN HUMANIS, DAN SOLIDITAS PERSONEL

Tuesday, 20 October 2026 - 06:40 WIT

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Berita Terbaru