IM-Dobo;- Ribuan warga adat Desa Marefenfen, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, menyegel secara adat Bandara Rargwamar Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, dan Kantor PN Dobo juga kantor Bupati. Rabu (17/11/2021) sore.
Sasi bandara dan pelabuhan itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri Dobo menolak gugatan warga adat dan memenangkan pihak TNI AL Aru terkait sengketa lahan seluas 689 hektar.
Anggap putusan pengadilan tak adil
Penyegelan bandara dan pelabuhan dilakukan warga dengan menggunakan janur kelapa atas izin dewan adat masyarakat setempat.
sasi atau penyegelan secara adat pelabuhan dan bandara itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.
“Kami merasa tidak ada lagi keadilan. Tanah kami dirampas secara paksa dan negara tidak berpihak kepada kami masyarakat adat. juga dimana DPRD dan Bupati? teriak warrga
Selain menyegel bandara dan Pelabuhan, ratusan warga adat ini juga ikut menyegel sejumlah kantor pemerintahan seperti kantor Bupati dan kantor DPRD Kepulauan Aru, serta kantor Pengadilan Negeri Dobo.
Namun sangat du sayangkan DPRD Aru dan Bupati Aru yang dipilih oleh Rakyat tidak menunjukan batang hidungnya dalam melihat perjuangan masyarakat Adat Aru. DPRD Aru dan Pemda Aru terus di soroti kinerjanya dalam bersama sama memperjuangkan hak hak adat Aru. salah satunya menunggu pembentukan Perda Perlindungan Hak Adat Aru.
(Dedi)






