RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

- Publisher

Thursday, 28 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com polda maluku— Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku dalam menindaklanjuti laporan serta keresahan masyarakat yang berkembang di ruang digital. Hanya dalam hitungan jam setelah kasus pencurian viral di media sosial, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Maluku berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian di kawasan Halong Baru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (28/5/2026) pagi.

Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang responsif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan informasi di media sosial.

Berdasarkan laporan internal kepolisian, pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 05.00 WIT ketika anggota Tim URC Ditreskrimum Polda Maluku mendeteksi adanya postingan viral di Facebook terkait dugaan tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

Merespons informasi tersebut, Tim URC langsung melakukan koordinasi dengan jaringan informan guna melacak keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi akurat terkait lokasi persembunyian, personel bergerak cepat menuju lokasi target dan berhasil melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial A.R.P. (17), warga Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Usai diamankan, Tim URC Ditreskrimum Polda Maluku langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease mengingat laporan polisi atas kasus pencurian tersebut telah lebih dahulu ditangani di wilayah hukum Polresta Ambon.

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa langkah cepat yang dilakukan Tim URC merupakan bentuk keseriusan Polda Maluku dalam menjaga keamanan dan merespons cepat setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk di ruang media sosial.

“Polda Maluku berkomitmen hadir secara cepat dalam setiap persoalan kamtibmas yang menjadi perhatian masyarakat. Informasi yang berkembang di media sosial tetap kami respons secara profesional melalui langkah-langkah kepolisian yang terukur, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran negara dalam memberikan rasa aman,” ujar Kombes Pol Rositah Umasugi.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi elemen penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di wilayah Maluku.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kolaborasi ini sangat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” tambahnya.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Keberhasilan pengungkapan cepat tersebut sekaligus menjadi bukti penguatan sistem respons cepat kepolisian dalam menghadapi dinamika gangguan keamanan di era digital yang berkembang semakin cepat dan terbuka.(IM-03)

Berita Terkait

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH
Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 10:07 WIT

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 June 2026 - 10:04 WIT

PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta

Thursday, 11 June 2026 - 10:01 WIT

KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT