NAMLEA, -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru dalam rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Buru masa jabatan tahun 2019-2024 digelar Senin (30/9). Sidang dipimpin Dalil Fahrul Syarfudin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP,) sebagai ketua dewan sementara.
Kehadiran Dalil.Fahrul, karena PPP sebagai parpol pemenang kedua di Pileg lalu, setelah Partai Golkar. Diduga ini untuk mengatasi polemik di internal DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru, soal jatah kursi Ketua DPRD yang diperebutkan antara dua kader partai beringin, yaitu Iksan Tinggapy yang didukung DPD I Golkar Maluku dan Moh R Soplestuny yang didukung DPD II Golkar Buru.
Pihak-pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi, sedanh Plt Sekertaris DPRD Kabupaten Buru Irfan Umasugy hanya menyatakam Dali Fahrul Syarfudin selaku Ketua DPRD sementara.
Terpisah Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Ramly Umasugi usai sidang paripurna DPRD mengatakan DPD Golkar Maluku I juga telah mengabaikan hak-hak DPD II. “Yang jelas saya sudah melakukan kontak persuasif dengan Sekjen DPP Partai Golkar, semua yang dilakukan DPD I itu tidak sesuai mekanisme,” sesal Umasugi.
Apalagi Sekjen DPP Partai Golkar juga tidak pernah mengeluarkan surat penegasan terhadap DPD II PG Kabupaten Buru terkait ketua DPRD sementara. “DPD I Provinsi Maluku jangan main langgar begitu dong, dihargai juga ketua DPD II Kabupaten Buru yang memimpin partai di sini. Ko main langsung-langsung,” ujarnya.
DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, akuinya, memang memberi ruang komunikasi untuk usulan nama nama pimpinan DPRD sementara, Tetapi anehnya, hak DPD II untuk usulan itu ternyata dikebiri. ” Masalah ini sudah jadi urusan DPP Partai Golkar,” kata Ramli.
Sebelumnya dibwritakan, ada dua mandat rekomemdasi Ketua DPRD sementara untuk Partai Golkar diusulkan di Sekertaris DPRD Buru. Yakni surat mandat DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku pada Kamis (26/9) melalui Wakil Sekretaris DPD Ii Fuad Bachmid disertai lampiran SK DPP Partai Golkar No. R. 1109/GOLKAR/IX/2019, yang merekomendasikan Iksan Tinggpy sebagai Ketua DPRD sementara sekaligus defenitif periode 2019-2024.
Sedangkan keesokan harinya, DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru mengajukan rekomendasi bernomor: 101/DPD/GOLKAR – BURU/IX/2019 yang di salah satu pengurus DPD II Golkar Buru Ian Pattimura yang mengusulkan Moh Rum Soplestuny sebagai ketua DPRD sementara.(AK)



