Infomalukunews.com, Bursel–Penanganan kasus penikaman yang menewaskan Gafar Wawangi (38) kembali menuai sorotan tajam. Sudah 40 hari sejak peristiwa tragis itu terjadi, namun hingga kini Polres Buru Selatan belum juga menetapkan tersangka.
Kondisi ini memicu kemarahan keluarga korban dan memunculkan dugaan lemahnya kinerja aparat penegak hukum.
Gafar Wawangi ditemukan meninggal dunia dengan luka senjata tajam di kawasan Talo, jalur Waesili–Lena, Desa Waesili, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan, pada 8 November 2025.
Ironisnya, hingga kini pelaku masih berstatus orang tidak dikenal (OTK), seolah nyawa warga tak memiliki nilai di hadapan hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Abas Souwakil, S.H, menilai penyelidikan yang dilakukan aparat terkesan stagnan dan jauh dari prinsip profesionalisme.
Menurutnya, keterlambatan pengungkapan perkara pidana berat yang merenggut nyawa manusia merupakan bentuk kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan hukum.
“Empat puluh hari tanpa tersangka bukan sekadar keterlambatan, tapi indikasi kuat buruknya kinerja penyelidikan. Ini mencederai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat luas,” tegas Abas. Dalam rilis yang diterima media ini, Sabtu (20/12/2025).
Ia menegaskan, secara hukum peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP, atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan kematian sebagaimana Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun ancaman hukum tersebut seolah kehilangan makna ketika aparat penegak hukum tidak menunjukkan keseriusan dalam mengungkap pelaku.
Lebih lanjut, Abas mengingatkan bahwa Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mewajibkan kepolisian untuk menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Sementara Pasal 7 ayat (1) KUHAP memberikan mandat jelas kepada penyidik untuk bertindak aktif menemukan tersangka dan mengungkap kebenaran materiil.
“Jika kewenangan besar ini tidak dijalankan secara optimal, maka patut dipertanyakan komitmen Polres Buru Selatan dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Situasi ini juga dinilai berbahaya karena dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum mendesak Kapolres Buru Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik, membuka secara transparan perkembangan perkara, serta mengambil langkah tegas guna memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa keadilan.
“Jika Polres Buru Selatan tetap membiarkan kasus ini berlarut-larut, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan kelalaian ke Propam Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas),” pungkasnya. (IM-03).






