INFOMALULUNEWS.COM. Ambon–Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon vonis dua terdakwa pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu, selama 2,6 tahun penjara.
Kedua terdakwa itu yakni, Dedi Yusuf Ismail Manilet dan Andri Pratama Moge.
Ganjaran hukum itu dibacakan oleh Hakim ketua, Marha Maitimu dan didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin. (14/10/2024).
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” kata Hakim ketua dalam persidangan.
Selain menjatuhkan pidana penjara, Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan mengurangi masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Hakim menjelaskan, hal yang memberatkan kedua terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.
Sebagaimana di ketahui, kedua terdakwa di tangkap dengan barang bukti berupah, 11 paket yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdiri dari, 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil.
3 buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat 10 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil yang dipotong menjadi setengah bagian dan 1 paket kristal bening Narkotika Golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan dilapisi kembali menggunakan plastik klip bening ukuran sedang.
Selain itu, 6 buah plastik klip bening ukuran kecil bekas pengisian Narkotika Golongan I jenis sabu 1 buah kaca pirex, 1 buah sedotan bening yang dipotong berbentuk runcing, 2 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah dompet berwarna hitam, 2 buah korek api gas, dua buahalathisapsabu bongki, Dirampas untuk dimusnahkan satu buah timbangan digital berwarna hitam, dan satu buah HP merk realme 6 warna biru dengan nomor SIM CARD 0812-4836-7246 Dirampas untuk Negara.
Diketahui, terdakwa Andri Pratama Moge Bersama-sama Dedi Yusuf Ismail Manilet (terdakwa dalam berkas terpisah) ditangkap pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Pandan-Pandan Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon tepatnya di kos-kosan keluarga Parera. (IM-06).







