Zidan Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Narkotika, Denda Rp800 Juta

- Publisher

Monday, 8 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, kepada Muhammad Zidan Kusuma, terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sintetis.

Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, dalam sidang di PN Ambon, Senin (8/12/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan barang bukti berupa narkotika jenis sintetis seberat 0,357 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sisa untuk uji laboratorium sebesar 0,0803 gram, sedangkan 0,2770 gram dimusnahkan. Satu unit iPhone XR warna putih juga dirampas untuk negara.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan menerima. Sidang pun ditutup.

Terdakwa sebelumnya ditangkap pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIT di kawasan Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06)

Berita Terkait

HUT Kota Ambon ke-451 Pecah! Ribuan Peserta Ramaikan Amboina Colour Fun Walk 2026
Dilepas Bupati Kaidel Ribuan pendukung peserta piala dunia pawai padati jalan – jalan di kota dobo
Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan dan Kejelasan Status Lahan
KNPI Tual Apresiasi Kolaborasi Sukseskan Pawai Damai “Road to World Cup 2026”
Wali Kota Ambon Perintahkan OPD Segera Selesaikan Temuan BPK soal Perjalanan Dinas
Lantik Pokar Jadi Kepala BPKAD Bupati Kaidel Tugaskan Tertibkan Aset Daerah.
Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 07:22 WIT

HUT Kota Ambon ke-451 Pecah! Ribuan Peserta Ramaikan Amboina Colour Fun Walk 2026

Friday, 12 June 2026 - 07:01 WIT

Dilepas Bupati Kaidel Ribuan pendukung peserta piala dunia pawai padati jalan – jalan di kota dobo

Friday, 12 June 2026 - 06:56 WIT

Warga Lermatang Sambut Antusias PSN, Harapkan Kesejahteraan dan Kejelasan Status Lahan

Thursday, 11 June 2026 - 23:31 WIT

KNPI Tual Apresiasi Kolaborasi Sukseskan Pawai Damai “Road to World Cup 2026”

Thursday, 11 June 2026 - 20:12 WIT

Wali Kota Ambon Perintahkan OPD Segera Selesaikan Temuan BPK soal Perjalanan Dinas

Berita Terbaru