Infomalukunews,com. Ambon–Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, kepada Muhammad Zidan Kusuma, terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan I jenis sintetis.
Putusan dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu, dalam sidang di PN Ambon, Senin (8/12/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 4 tahun 3 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp800 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, hakim memerintahkan barang bukti berupa narkotika jenis sintetis seberat 0,357 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sisa untuk uji laboratorium sebesar 0,0803 gram, sedangkan 0,2770 gram dimusnahkan. Satu unit iPhone XR warna putih juga dirampas untuk negara.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan menerima. Sidang pun ditutup.
Terdakwa sebelumnya ditangkap pada 3 Juni 2025 sekitar pukul 22.30 WIT di kawasan Jalan Pantai Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (IM-06)





