Yasin Payapo Sebut Uang Suap Seriholo Rekayasa

- Publisher

Saturday, 3 August 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-

Bupati Seram Bagian Barat (SBB) M Yasin Payapo menilai aksi buka-bukaan anggota DPRD SBB asal Golkar Hendrik Seriholo hanya ” acting ” murahan seorang politisi.

Yakni ketika yang bersangkutan naik ke podium saat menyampaikan kata akhir fraksinya, kemudian mengeluarkan uang pecahan Rp 100 ribu dari amplop lalu bilang akan mengembalikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 5 juta.

“Itu (suap) tidak benar, hanya rekayasa,” kata Yasin Payapo, melalui WhatsApp, tadi sore.

Yasin membantah menyuap para anggota DPRD SBB untuk memuluskan laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2018 yang disampaikannya, agar dapat diterima dalam rapat resmi penyampaian kata akhir fraksi-fraksi DPRD itu.

Di hadapan wakil rakyat yang hadir dalam rapat resmi yang digelar Jumat (2/8) itu, Hendrik menuding kalau uang itu berasal dari Pemkab SBB.

“Saya anggota DPRD ingin mengembalikan uang ini,” ujar Hendrik Seriholo sambil mengangkat amplop berwarna putih di atas podium.

Saat berkata seperti itu dia mengarahkan perhatian kepada pimpinan sidang dan Kapolres SBB yang ikut hadir  “Pak Kapolresl, ini uang Rp5 juta.,” katanya singkat.

“Nanti pada waktunya saya akan kembalikan ke pimpinan paripurna,”

Hendrik Siholo masih dengan nada serius menambahkan barang bukti itu pada saatnya nanti akan diserahkan ke pimpinan sidang paripurna.

Dia lalu meminta DPRD tetap menyikapi laporan pertanggungjawaban APBD tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. “Sepertinya Pemda melakukanya dengan cara-cara melawan hukum untuk meloloskan APBD ini untuk ditetapkan, menyogok anggota DPRD,” kata dia masih di podium.

Karena diduga Pemkab SBB melakukan suap untuk membungkam fraksi-fraksi dan menerima laporan pertanggung Pemkab terkait laporan APBD 2018, fraksi Golkar sebut Hendrik menolak pertanggungjawaban tersebut untuk ditetapkan jadi Perda.(pom).

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 789 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru