IM-AMBON, PPID- Direktur Utama PT. Perumda Tirta Yapono, Rulien Purmiasa menegaskan, Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena memiliki hak penuh untuk menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku guna melaksankan audit pada PT. Dream Sukses Airindo (DSA).
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 Bab III “Tugas, Wewenang, Kewajiban Larangan, Serta Hak Keuangan dan Hak Protokoler” pasal 15 ayat (1).
“Dengan kedudukan hukum sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tirta Yapono, maka Pj. Wali Kota dengan kewenangan yang setara dengan Walikota sesuai dengan Permendagri RI Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15 ayat (1), berhak mengambil langkah yang dipandang perlu terkait PT.DSA utamanya untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya, menjawab pemberitaan media online, Senin (22/1/24).
Berikut, Purmiassa menguraikan alasan Permintaan tersebut dilayangkan kepada BPKP untuk melakukan audit pada PT. DSA; pertama, tanggung jawab selaku Kepala Daerah untuk memperbaiki layanan air bersih oleh Perumdam Tirta Yapono maupun PT. DSA selaku operator yang melakukan tugas pemerintah atau menjadi perpanjangan tangan pemerintah sebagai penyedia layanan air bersih bagi masyarakat.
Faktanya kualitas layanan pada aspek kontinuitas masih belum memenuhi harapan masyarakat, ditandai antara lain dengan banyaknya keluhan yang disampaikan langsung melalui pesan WA maupun akun media sosial Pj. Wali Kota Ambon soal tidak mengalirnya air ke rumah pelanggan selama berhari-hari.
“Dengan dua perusahaan operator penyedia air bersih akan lebih menyulitkan pemerintah untuk focus pada peningkatan kualitas layanan air bersih sehingga dipandang perlu untuk mengintegrasikan PT DSA ke dalam Perumdam Tirta Yapono yang tentunya akan lebih efisien dari sisi pendanaan.
Namun disadari bahwa ini hal yang membutuhkan kajian konseptual berbasis data dan indikator yang objektif, yang dapat dilakukan oleh BPKP dengan pengalamannya melakukan audit perusahaan air minum,” tuturnya.
Kedua, Kinerja PT DSA semenjak berdiri sampai saat ini tidak terukur dengan indikator kinerja yang valid. Faktanya laporan keuangan PDAM, setidaknya sejak tahun 2012 sampai saat ini tidak lagi mencatat ada sharing profit dimana awal berdirinya, PDAM Ambon melepaskan asetnya berupa laboratorium dan bengkel meter yang menjadi kantor yang ditempati PT.DSA sampai sekarang, serta sejumlah sumber dan jaringan transmisi dan distribusi maupun sambungan rumah pada wilayah yang diserahkan sebagai konsesi PT. DSA yang nilainya sebesar Rp. 5.459.631.500 (lima milyar empat ratus lima puluh sembilan juta enam ratus tigapuluh satu ribu lima ratus rupiah) menjadi modal PDAM Ambon pada PT. DSA dengan komposisi pemegang saham saat itu 58 persen dari INDOWATER BV dan 42 persen PDAM Ambon.
Ketiga, hal lain bahwa pelaksanaan kerja sama tahun 1998-2018 tidak terdokumentasu di PDAM baik dalam bentuk hasil-hasil keputusan RUPS dan juga tidak adanya laporan pelaksanaan kerja sama sampai dengan pengakhiran kerja sama. Bahkan ada 3 Tahun tidak diketahui bagaimana legal standing PT DSA yakni dari tahun 2018 sampai dengan Desember 2021 dimana baru mendapat persetujuan Menkumham sebagai Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN).(MCAMBON)