IM — Tual.’ — Calon tamtama tentara Nasional Indonesia (TNI) AD atas nama Hens D.J. Songjanan Catam TNI AD tahun 2022.
Mikael Songjanan atau dengan nama aslinya Mikael Benjamin seorang WNA berkewarganegaraan Myanmar, ia adalah eks ABK di wilayah kerha kantor imigrasi Tual yang tidak memiliki Ijin Tinggal Sementara (ITAS) atau Ijin Tinggal Tetap (ITAP)
Sesuai dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, seorang WNA bisa memiliki kartu keluarga, tapi dengan syarat – syarat yang harus di penuhi yakni
Pasal 263 KUHP
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun..(lM03)







