Infomalukunews.com. Ambon-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Aru, Johan Gongga, bersama dua mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aru, masing-masing berinisial JD dan ND.
Ketiganya diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Maluku.
Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku, Senin (25/5/2026), memeriksa mantan Bupati Kepulauan Aru dua periode, Johan Gongga, bersama dua mantan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aru yang telah pensiun, masing-masing berinisial JD dan ND.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan ketiga saksi diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon atau Mobil Box tersebut.
“Untuk penyidikan kasus Mobil Alokon atau Mobil Box hari ini ada tiga saksi, yaitu JG mantan Bupati Kepulauan Aru 2016-2021. Kemudian dua saksi lainnya yang dikonfrontir keterangannya yakni JD dan ND, pensiunan ASN Pemda Kepulauan Aru,” ujar Ardy kepada media ini.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara terpisah di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku, mulai pukul 10.00 WIT hingga 13.00 WIT.
Meski demikian, Ardy belum membeberkan lebih jauh terkait peran ketiga saksi dalam proyek pengadaan Mobil Alokon tersebut.
Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan dan seluruh tahapan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kejati Maluku berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Alokon pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2019 sendiri, kini masih terus didalami penyidik guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.(IM-03)







