Wanita Pemilik Narkoba, Divonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Orpa Marthina, yang dampingin dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung, Selasa (25/11/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren sepama 4 tahun penjara,” ujar Hakim.

Selain hukuman badan, hakim juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga di sampaikan JPU, sidang kemudian ditutup.

Sebelumnya, terdakwa Wahyuni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun penjara, Selain tuntutan penjara terdakwa juga di berikan denda sebesar Rp80p juta, subsider enam bulan kurungan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 wit, bertempat di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon RT.002/RW.003 lebih tepatnya di Kamar Kost terdakwa.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dengan berat total 97 gram, dan 1 (satu) buah Tas Jinjing warna Hitam Dirampas untuk dimusnahkan. (IM-06).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga
Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak
Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan
PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU
Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,
Ketua DPD KNPI Tual Serahkan Hadiah kepada Pemenang Nominasi Suporter Piala Dunia 2026
Gubernur Maluku Terima Audiensi PPI Dunia Amerop, Dukung Program Pengabdian Masyarakat Banda 2026
Presiden Prabowo: Groundbreaking LNG Abadi Masela Jadi Tonggak Kemandirian Energi Nasional
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 19:10 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan Hormati Putusan Pengadilan dan Perkuat Sinergi Antarlembaga

Wednesday, 22 July 2026 - 18:55 WIT

Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak

Wednesday, 22 July 2026 - 18:48 WIT

Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan

Wednesday, 22 July 2026 - 16:55 WIT

PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU

Wednesday, 22 July 2026 - 16:07 WIT

Siap Kibarkan Merah Putih, 60 Calon Paskibraka Kepulauan Aru Mengikuti Diklat,

Berita Terbaru