Wanita Pemilik Narkoba, Divonis 4 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu, Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Orpa Marthina, yang dampingin dua hakim anggota lainnya, dalam sidang yang berlangsung, Selasa (25/11/2025).

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, kepada terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren sepama 4 tahun penjara,” ujar Hakim.

Selain hukuman badan, hakim juga meminta agar terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama juga di sampaikan JPU, sidang kemudian ditutup.

Sebelumnya, terdakwa Wahyuni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon selama 5 tahun penjara, Selain tuntutan penjara terdakwa juga di berikan denda sebesar Rp80p juta, subsider enam bulan kurungan.

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan, terdakwa Wahyuni Arfia Sikumbang alias Iren, ditangkap pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 wit, bertempat di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau kota Ambon RT.002/RW.003 lebih tepatnya di Kamar Kost terdakwa.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti 1 paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil, dengan berat total 97 gram, dan 1 (satu) buah Tas Jinjing warna Hitam Dirampas untuk dimusnahkan. (IM-06).

Berita Terkait

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas
Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan
Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah
Sang Jenderal Petarung Tiba di Bumi Raja-Raja: Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Injakkan Kaki di Maluku
Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026  
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:23 WIT

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Monday, 13 April 2026 - 22:05 WIT

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 April 2026 - 21:59 WIT

Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas

Monday, 13 April 2026 - 21:09 WIT

Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan

Monday, 13 April 2026 - 10:14 WIT

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT