Infomalukunews.com, Dobo- Dalam laporan Ketua Panitia Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru yang dibacakan oleh Sekretaris Panitia, Yosep Lakesjanan, disebutkan bahwa kegiatan tersebut memiliki sejumlah tujuan strategis.
Di antaranya untuk menyamakan dan menyatukan persepsi serta pandangan terkait Masyarakat Hukum Adat Aru, meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan di tingkat desa dan masyarakat hukum adat, serta merumuskan komitmen terhadap kebutuhan prioritas perlindungan, pengakuan hak dan pemetaan MHA.
Selain itu, kegiatan tersebut bertujuan menyepakati model kelembagaan MHA tingkat kabupaten yang representatif, inklusif dan mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
Forum ini juga diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan serta mekanisme kerja sama dalam pemetaan partisipatif dan penyelesaian konflik yang dapat diadopsi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama para pemangku kepentingan terkait.
Tujuan lainnya yakni membangun jejaring dan mekanisme koordinasi antara masyarakat hukum adat, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil serta pihak akademik untuk mendukung implementasi program-program pengakuan dan perlindungan MHA.
Dari kegiatan tersebut, panitia menargetkan sejumlah keluaran penting. Di antaranya rekomendasi kebijakan daerah yang jelas terkait pengakuan dan perlindungan MHA, pembentukan lembaga adat tingkat desa serta tata cara penyelesaian konflik.
Selain itu, diharapkan terbentuk rencana aksi bersama atau roadmap dengan indikator, penanggung jawab dan jadwal implementasi untuk satu hingga tiga tahun ke depan.
Kegiatan ini juga diharapkan menghasilkan komitmen bersama dalam rangka pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru bagi desa-desa yang telah memenuhi persyaratan pengajuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam Pra Musyawarah tersebut, peserta mendapatkan sejumlah materi penting dari para narasumber.
Materi pertama yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang disampaikan oleh Dr. Jemmy Pietersz, SH., MH.
Selanjutnya, materi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat disampaikan oleh Mesak Pardjala, S.Sos., M.Si.
Peserta juga mendapatkan materi mengenai Strategi Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan Hidup dan Hutan bagi Masyarakat Hukum Adat yang disampaikan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Kawasan Hutan.
Materi lainnya yakni Pemanfaatan Wilayah Laut sebagai Zona Tangkap Masyarakat Tradisional oleh Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Aru, Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Mewujudkan Pertanian Berkelanjutan dan Ketahanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal oleh Kepala Dinas Pertanian Kepulauan Aru, serta Peran Lembaga Adat dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kepulauan Aru.
Adapun peserta kegiatan terdiri dari 25 orang dari OPD terkait, 10 camat, 25 unsur lembaga adat, 117 kepala desa, 117 ketua BPD, 117 tuan tanah atau kepala adat, 117 perwakilan kepala marga, 35 tokoh adat atau tokoh masyarakat, serta tujuh orang akademisi dan unsur terkait.
Dengan demikian, total peserta kegiatan mencapai 570 orang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Drs Mohammad Djumpa, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, unsur Forkopimda, Plh. Sekda, staf ahli bupati, asisten sekda, pimpinan perangkat daerah, para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Kepulauan Aru.
Hadir pula para tokoh masyarakat, pemuka agama, pemuka adat, tokoh perempuan serta tokoh pemuda se-Kabupaten Kepulauan Aru.(IM-DW)






