Wanita DPO Kasus Narkoba di Ambon Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku

- Publisher

Tuesday, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, berhasil mengamankan terpidana FM alias Ila, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 20.00 WIT, di kawasan Rijali, Kota Ambon, saat yang bersangkutan tengah beraktivitas sebagai penjaga atau operator komputer handphone (HP).

Kepala V Kejati Maluku, Hasan M. Taher, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penelusuran dan pemantauan intensif yang dilakukan tim Tabur.

“Sebelum penangkapan, kami telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan setempat, dan operasi ini juga mendapat dukungan serta supervisi dari pihak kelurahan,” ujar Hasan kepada wartawan, di Kantor Kejati Maluku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik bening kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, yang tersimpan di dalam tas hitam milik pelaku. Selain itu, sejumlah barang lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa yang bersangkutan bukan merupakan pengedar, melainkan diduga sebagai pengguna narkotika.

Diketahui, FM alias Ila merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 16 April 2025, dengan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada Oktober 2024, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi. Terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Ambon. Saat dilakukan penjemputan, yang bersangkutan tidak berada di tempat, hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO sejak 26 Februari 2026.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus. (IM-06).

Berita Terkait

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Gerak Cepat, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Batu Merah
Tiga Tokoh Siap Rebut Kursi Ketua Demokrat Maluku, Siapa Pilihan AHY?
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aru Lakukan Kunjungan Kerja Perdana ke Aru Selatan
Sasi Adat SD Negeri Walafau Dibuka, Anak-anak Bisa Kembali Belajar
Berita ini 165 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 12:44 WIT

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan

Saturday, 29 August 2026 - 12:35 WIT

Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula

Saturday, 29 August 2026 - 11:34 WIT

Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei

Saturday, 29 August 2026 - 11:27 WIT

Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual

Friday, 28 August 2026 - 21:13 WIT

Gerak Cepat, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Batu Merah

Berita Terbaru

Daerah

Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula

Saturday, 29 Aug 2026 - 12:35 WIT