Perkara Korupsi PT Tanimbar Energi, Ahli Tolak Metode Total Loss dalam Hitung Kerugian Negara

- Publisher

Tuesday, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), PT Tanimbar Energi kembali digelar, dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum.

Sidan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Senin, (14/04/2026).

Dua ahli yang dihadirkan yakni Prof. Dr. Nirahua Salmon E.M., SH, M.Hum (Ahli Hukum Administrasi Negara) dan Prof. Dr. Mudzakkir, SH, MH (Ahli Hukum Pidana).

Keduanya memberikan sejumlah pandangan penting, terkait aspek hukum administrasi dan pidana dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan Nirahua Salmon, menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD sebagai produk hukum yang bersifat regeling tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Selain itu, rancangan APBD yang telah ditandatangani kepala daerah disebut belum final karena masih harus melalui pembahasan dan persetujuan DPRD.

Salmon juga menjelaskan bahwa, pelimpahan kewenangan dari Bupati kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran SKPD melalui keputusan tertulis mengalihkan tanggung jawab kepada penerima wewenang. Dengan demikian, tanggung gugat tidak lagi berada pada kepala daerah.

Terkait PT Tanimbar Energi sebagai Perseroda, Salmon menyatakan bahwa, perusahaan tersebut tunduk pada rezim hukum Perseroan Terbatas dan menjalankan aktivitas berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Penggunaan dana penyertaan modal untuk pembayaran gaji dan operasional dinilai sah sepanjang sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah disahkan,” ungkapnya.

Sementara itu, aspek perhitungan kerugian negara menjadi sorotan utama dalam persidangan. Ahli menegaskan bahwa hanya auditor yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan perhitungan tersebut.

“Jika dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi sebagai auditor, maka hasilnya dinilai cacat hukum dan tidak dapat dijadikan alat bukti,” jelas Salmon.

Lebih lanjut, ahli menyebut bahwa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam konteks tindak pidana korupsi, metode perhitungan yang sah hanya menggunakan pendekatan actual loss,” ungkapnya.

Sementara metode potential loss dan total loss disebut telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam keterangannya, Ia menegaskan bahwa dana penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam APBD dapat dicairkan tanpa memerlukan disposisi kepala daerah.

Dana tersebut, setelah disahkan, menjadi hak Perseroda dan dapat digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji karyawan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.(IM-06).

Berita Terkait

“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik
BRI Cabang Ambon Dukung Bazar Murah dan Penyaluran 100 Paket Sembako dalam Rangka HUT ke-80 TNI AU di Hattu
Wanita DPO Kasus Narkoba di Ambon Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku
Wakapolda Maluku Awasi Langsung Seleksi Bintara, Tegaskan Prinsip BETAH Tanpa Kompromi
Terapkan Prinsip BETAH, 116 Calon Polwan SPKT Jalani Rikkes Tahap I di SPN Polda Maluku
Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 15 April 2026 - 06:25 WIT

“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”

Tuesday, 14 April 2026 - 23:45 WIT

Polda Maluku Tegas: Oknum ASN Kejaksaan Tersangka Penipuan Segera Dihadapkan ke Penyidik

Tuesday, 14 April 2026 - 22:04 WIT

BRI Cabang Ambon Dukung Bazar Murah dan Penyaluran 100 Paket Sembako dalam Rangka HUT ke-80 TNI AU di Hattu

Tuesday, 14 April 2026 - 21:55 WIT

Wanita DPO Kasus Narkoba di Ambon Ditangkap Tim Tabur Kejati Maluku

Tuesday, 14 April 2026 - 16:28 WIT

Perkara Korupsi PT Tanimbar Energi, Ahli Tolak Metode Total Loss dalam Hitung Kerugian Negara

Berita Terbaru