IM, TUAL-
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 01 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau dinilai belum mengakomodir soal reklamasi pantai.
Termasuk imbasnya, Pantai Kiom di Kota Tual, kata Walikota Adam Rahayaan, untuk tindak lanjut pekerjaan reklamasi sepanjang 160 meter tidak bisa jalan saat ini.
“Nah sekarang kita mau lanjutkan lagi sudah tidak bisa karena Perda 01 itu tidak ada reklamasi pantai,” ungkap walikota yang diterima keterangannya oleh
infomalukunews.com,Jumat (9/8).
Dijelaskannya proyek pengembangan pantai Kiom sebagai pintu masuk Kota Tual untuk tahap pertama tendernya telah selesai sebelum penetapan Perda 01.
Tapi proyek tersebut belum bisa dilaksanakan karena pekerjaan reklamasi pantainya belum tuntas, padahal dana berkisar Rp 7 miliar melalui APBN tahun 2019 sudah disiapkan untuk mendanai proyek pengelolaan pesisir ini.
Walikota Tual ini mengaku akan menyurati Gubernur Maluku untuk meminta dilakukann revisi terhadap Perda dimaksud guna menyelesaikan sisa pekerjaan reklamasi sepanjang 160 meter itu.
Sebab ujar dia, Perda tersebut haruslah mengakomodir seluruh kepentingan yang ada pada 11 kabupaten Kota di Maluku. Karenanya, dalam revisinya nanti harus melibatkan semua kepala daerah.
“ Pantai Kiom adalah pintu masuk Kota Tual, untuk itu perlu ditata. Bagaimana mungkin para tamu akan mengunjungi wisata yang ada disini tapi wajah kiom belum ditata,” imbuhnya.(FAR)