Walikota Tual Ingin Perda 01 Direvisi

- Publisher

Friday, 9 August 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, TUAL-
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 01 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau dinilai belum mengakomodir soal reklamasi pantai.
Termasuk imbasnya, Pantai Kiom di Kota Tual, kata Walikota Adam Rahayaan, untuk tindak lanjut pekerjaan reklamasi sepanjang 160 meter tidak bisa jalan saat ini.
“Nah sekarang kita mau lanjutkan lagi sudah tidak bisa karena Perda 01 itu tidak ada reklamasi pantai,” ungkap walikota yang diterima keterangannya oleh infomalukunews.com,Jumat (9/8).
Dijelaskannya proyek pengembangan pantai Kiom sebagai pintu masuk Kota Tual untuk tahap pertama tendernya telah selesai sebelum penetapan Perda 01.
Tapi proyek tersebut belum bisa dilaksanakan karena pekerjaan reklamasi pantainya belum tuntas, padahal dana berkisar Rp 7 miliar melalui APBN tahun 2019  sudah disiapkan untuk mendanai proyek pengelolaan pesisir ini.
Walikota Tual ini mengaku akan menyurati Gubernur Maluku untuk meminta dilakukann revisi terhadap Perda dimaksud guna menyelesaikan sisa pekerjaan reklamasi sepanjang 160 meter itu.
Sebab ujar dia, Perda tersebut haruslah mengakomodir seluruh kepentingan yang ada pada 11 kabupaten Kota di Maluku. Karenanya,  dalam revisinya nanti harus melibatkan semua kepala daerah.
“ Pantai Kiom adalah pintu masuk Kota Tual, untuk itu perlu ditata. Bagaimana mungkin para tamu akan mengunjungi wisata yang ada disini tapi wajah kiom belum ditata,” imbuhnya.(FAR)

Berita Terkait

LKI Maluku Memberikan Apresiasi Atas Kunjungan Menteri Agama Ke Maluku Besok.
Di BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku, Ketua PWPM Maluku Rimbo Bugis Bicara Kepemimpinan Profetik 
Pemuda Muhammadiyah Maluku Mendukung, Kebijakan Gubernur Hendrik, Terkait Pengajuan Pinjaman Rp 1,5 Triliun Ke PT SMI
Bupati Kaidel Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Hari Pahlawan Nasional.
Pemkot Ambon Gelar Metode Skrining Kanker Serviks Dengan HPV DNA
Komisi II DPRD Maluku Kritis Kebijakan Saat Temui KKP di Jakarta.
Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 15 January 2026 - 15:40 WIT

LKI Maluku Memberikan Apresiasi Atas Kunjungan Menteri Agama Ke Maluku Besok.

Monday, 12 January 2026 - 13:00 WIT

Di BAM Pemuda Muhammadiyah Maluku, Ketua PWPM Maluku Rimbo Bugis Bicara Kepemimpinan Profetik 

Thursday, 20 November 2025 - 12:28 WIT

Pemuda Muhammadiyah Maluku Mendukung, Kebijakan Gubernur Hendrik, Terkait Pengajuan Pinjaman Rp 1,5 Triliun Ke PT SMI

Monday, 10 November 2025 - 13:13 WIT

Bupati Kaidel Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Hari Pahlawan Nasional.

Thursday, 6 November 2025 - 14:45 WIT

Pemkot Ambon Gelar Metode Skrining Kanker Serviks Dengan HPV DNA

Berita Terbaru