Walikota Tual Ingin Perda 01 Direvisi

- Publisher

Friday, 9 August 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, TUAL-
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 01 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau dinilai belum mengakomodir soal reklamasi pantai.
Termasuk imbasnya, Pantai Kiom di Kota Tual, kata Walikota Adam Rahayaan, untuk tindak lanjut pekerjaan reklamasi sepanjang 160 meter tidak bisa jalan saat ini.
“Nah sekarang kita mau lanjutkan lagi sudah tidak bisa karena Perda 01 itu tidak ada reklamasi pantai,” ungkap walikota yang diterima keterangannya oleh infomalukunews.com,Jumat (9/8).
Dijelaskannya proyek pengembangan pantai Kiom sebagai pintu masuk Kota Tual untuk tahap pertama tendernya telah selesai sebelum penetapan Perda 01.
Tapi proyek tersebut belum bisa dilaksanakan karena pekerjaan reklamasi pantainya belum tuntas, padahal dana berkisar Rp 7 miliar melalui APBN tahun 2019  sudah disiapkan untuk mendanai proyek pengelolaan pesisir ini.
Walikota Tual ini mengaku akan menyurati Gubernur Maluku untuk meminta dilakukann revisi terhadap Perda dimaksud guna menyelesaikan sisa pekerjaan reklamasi sepanjang 160 meter itu.
Sebab ujar dia, Perda tersebut haruslah mengakomodir seluruh kepentingan yang ada pada 11 kabupaten Kota di Maluku. Karenanya,  dalam revisinya nanti harus melibatkan semua kepala daerah.
“ Pantai Kiom adalah pintu masuk Kota Tual, untuk itu perlu ditata. Bagaimana mungkin para tamu akan mengunjungi wisata yang ada disini tapi wajah kiom belum ditata,” imbuhnya.(FAR)

Berita Terkait

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Berita ini 276 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru