Walikota Tual Ingin Perda 01 Direvisi

- Publisher

Friday, 9 August 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, TUAL-
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku nomor 01 tentang Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau dinilai belum mengakomodir soal reklamasi pantai.
Termasuk imbasnya, Pantai Kiom di Kota Tual, kata Walikota Adam Rahayaan, untuk tindak lanjut pekerjaan reklamasi sepanjang 160 meter tidak bisa jalan saat ini.
“Nah sekarang kita mau lanjutkan lagi sudah tidak bisa karena Perda 01 itu tidak ada reklamasi pantai,” ungkap walikota yang diterima keterangannya oleh infomalukunews.com,Jumat (9/8).
Dijelaskannya proyek pengembangan pantai Kiom sebagai pintu masuk Kota Tual untuk tahap pertama tendernya telah selesai sebelum penetapan Perda 01.
Tapi proyek tersebut belum bisa dilaksanakan karena pekerjaan reklamasi pantainya belum tuntas, padahal dana berkisar Rp 7 miliar melalui APBN tahun 2019  sudah disiapkan untuk mendanai proyek pengelolaan pesisir ini.
Walikota Tual ini mengaku akan menyurati Gubernur Maluku untuk meminta dilakukann revisi terhadap Perda dimaksud guna menyelesaikan sisa pekerjaan reklamasi sepanjang 160 meter itu.
Sebab ujar dia, Perda tersebut haruslah mengakomodir seluruh kepentingan yang ada pada 11 kabupaten Kota di Maluku. Karenanya,  dalam revisinya nanti harus melibatkan semua kepala daerah.
“ Pantai Kiom adalah pintu masuk Kota Tual, untuk itu perlu ditata. Bagaimana mungkin para tamu akan mengunjungi wisata yang ada disini tapi wajah kiom belum ditata,” imbuhnya.(FAR)

Berita Terkait

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Masalah Habaka, Pj.Bupati Bentuk Tim Mediasi. Dusun Pelita Jaya Dan Pulau Osi Tidak Koperatif.
GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Thursday, 12 September 2024 - 02:00 WIT

Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.

Tuesday, 10 September 2024 - 13:57 WIT

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sunday, 8 September 2024 - 20:10 WIT

Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel

Berita Terbaru