Walikota Ambon Berpotensi digugat, Wajib cabut Perwali No 16/2020

- Publisher

Tuesday, 16 June 2020 - 23:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Fahri Bachmid**

Sejak Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Tentang Penetapan PSBB di wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwali) Ambon yang semestinya sebagai instrumen yuridis pelaksana teknis guna melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

Bahwa secara hukum Peraturan Walikota (Perwali) Ambon No. 16/2020 telah kehilangan mandat yuridis dan pijakan legitimasinya. Sebab Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan RI telah menetapkan dan memberlakukan PSBB di Kota Ambon. Sehingga rujukan hukum yang dipakai adalah “Beleeid” Menteri Kesehatan yang secara legalistik mulai berlaku sejak tanggal 9 juni 2020 lalu.

Artinya segala pranata hukum yang akan dan hendak dibangun adalah dalam konteks “Legal Terms” adalah pelaksanaan PSBB, bukan Pembatasan yang lain yang tidak sejalan dengan kaidah normatif sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang kekarantinaan kesehatan.

Mestinya Perwali Ambon No. 16/2020 itu udah harus dan wajib dicabut pada tanggal 9 juni 2020 itu, karena telah kehilangan daya berlaku dan daya ikat kepada publik.

Perwali Ambon Nomor : 16 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Ambon secara teknis didasarkan kepada Peraturan Gubernur Maluku No. 15 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Covid-19 dipulau Ambon.

Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 01.07/MENKES/358/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Ambon Provinsi Maluku Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, bertanggal 09 Juni 2020 mestinya secara hukum segera setelah SK Menkes ditetapkan/dikeluarkan, maka Walikota/Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti dan melaksanakannya.

Hal ini sejalan dan sesuai dengan ketentuan pasal 12 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dengan rumusan norma ketentuan pasal 12 yang mengatur “Dalam hal pembatasan sosial berskala besar telah ditetapkan oleh Menteri, maka pemerintah daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat”.

Dengan demikian, ini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah/Walikota untuk segera menindaklanjuti produk keputusan Menteri sebagaimana mestinya, termasuk mengeluarkan Peraturan Walikota yang lebih teknis sebagai tindak lanjut sesuai kebutuhan dan kepentingan kota ambon.

Hal tersebut harus dibaca dalam konteks yang bersifat segera “urgent” karena sesuai ketentuan pasal 8 Permenkes No. 9/2020, Menteri menetapkan PSBB untuk wilayah Provinsi/kabupaten/kota tertentu dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Sehingga semua prosedur ini harus dilihat dan dimaknai dalam konteks keadaan kedaruratan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang sifatnya segera. “Politik hukumnya mengandung sifat dan karakter kesegeraan serta kemendesakan”.

Diingatkan agar hal ini jangan dimaknai seperti prosedur pembentukan perundang-undangan yang normal tanpa batas waktu. Dalam pembentukan peraturan perundang undangan semacam ini tentunya tetap berpedoman pada UU RI No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Tetapi sifat keadaan objektif yang menyangkut dengan keadaan kedaruratan, pola dan mekanisme pembahasan tidak boleh menggunakan metode pembentukan yang konvensional yang memakan waktu lama dan berbelit.

“Pemkot harus punya tim ahli perundang-undangan yang memadai dan harus bekerja dalam irama keadaan mendesak/darurat seperti ini”.

Jika dilihat secara normatif, dalam SK Menkes tentang PSBB Kota Ambon disebutkan secara jelas dalam diktum kelima bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, maka Walikota wajib bersikap responsif atas kebijakan hukum yang semestinya dilakukan sesuai kaidah serta prinsip otonomi daerah. Dan ketika SK Menteri terkait PSBB telah dikeluarkan maka semua kebijakan “beleeid” Walikota/Daerah yang sudah dikeluarkan sebelumnya dihentikan dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat, sehingga ada keseragaman dan konsistensi dalam menerapkan kebijakan hukum dalam makna PSBB ini.

“Ini sudah sangat terlambat dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan ini. Jangan sampai
Pemkot Ambon sebagai subjek hukum berpotensi digugat di pengadilan oleh warga negara atas dasar Hak Atas Kesehatan “Human Right to Health” yang telah dijamin dalam konstitusi karena dikualifisir abai/lalai dalam melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi warga negara”

Karena hal itu merupakan sarana perlawanan secara konstitusional yang dapat dilakukan oleh warga negara.

“Jadi harus hati-hati dan bijak dalam mengelola pemerintahan,”

**Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.
Pakar Hukum Tata Negara
Universitas Muslim Indonesia Makassar.

Berita Terkait

Serda Misdi Pantau Pembagian BLT tahap IV Desa Masawoi.
Resmikan Kantor Desa Persiapan Tiang Bendera; Ini Pesan Pj.Bupati SBB.
Hani Tamtelahitu Menerima SK Sebagai PLT Dinas Dukcapil kota ambon
Resmi Dibuka Kasad, MTQN TNI AD Bangun Kualitas Sumber Daya Umat Berkarakter Islami
BWS Targetkan Bendungan Way Apu Selesai Tahun 2022
Progres Pembangunan Way Apu 26 Persen
Akerina Didesak Evaluasi Kepsek Merangkap Penjabat Desa
Wakil Menteri Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kunjungan Kerja Di Maluku.
Berita ini 197 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT