Usut Oknum DPRD SBB di Balik Pengesahan Ranperda Desa

- Publisher

Saturday, 21 September 2019 - 19:11 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, Ambon-
Perda Negeri yang mengatur pranata adat yang merupakan simbol pemersatu masyarakat di desa-desa adat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diundur-undur untuk disahkan, sedang Perda yang mengatur pemilihan kepala desa yang katanya untuk pemilihan kepala desa secara demokratis, malah diakomodir oleh sejumlah oknum eksekutif dan legislatif. Politik akal-akalan gaya pemerintah kolonial Belanda di masa penjajahan untuk memecah belah anak bangsa ini ingin kembali dilanjutkan di kabupaten berjuluk Bumi Saka Messe Nusa itu.

“Kami kira elit politik di Kabupaten SBB ini hanya mengejar kepentingan pribadi dan kelompok. Ada yang ingin hilangkan pranata adat sedikit demi sedikit dari bumi SBB, mereka pikir kami tidak tau? Awas jang sampe kalian dapat kualat, atau bencana datang tutup akan daerah ini,” tokoh masyarakat SBB Mohammad Makatita kepada infomalukunews.com, Sabtu (21/9).

Terkait itu dia mengingatkan seluruh pemerintahan desa di Kabupaten SBB yang berstatus negeri adat agar menolak politik pecah belah oknum elit pemerintah daerah ini untuk mengobok-obok masyarakat di bawah demi kepentingan pribadi dan kelompok mereka.
Menurutnya Perda yang mengatur pemilihan kepala desa secara demokratis hanya bisa diterapkan di desa-desa hasil pemekaran dari negeri induknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Misalnya, Desa Tonu Jaya yang merupakan pecahan dari Negeri Sole yang dulu masuk wilayah administratif Kabupaten Malteng. Atau Desa administratif Alang Saude yang adalah pecahan Negeri Waisala. Perda Desa yang mengatur proses pemilihan kepala desa di Pl desa tersebut lebih dimungkinkan karena sudah pasti tidak akan timbulkan gejolak sosial politik di masyarakat. Tapi sebaliknya jika diterapkan di desa-desa adat akan timbul gejolak.

“Kalau Perda Desa untuk memilih kepala desa serentak di desa-desa hasil pemekaran itu silahkan. Namun untuk desa-desa adat biar lah kita menunggu sampai Perda Negeri disahkan dulu,” tandasnya.

Maka itu, ujar Makatita, alih-alih menerima Perda Desa, dia meminta Badan Inteljen Negara (BIN) mengindentifikasi oknum-oknum elit daerah yang “bermain” untuk mendorong Perda tersebut diakomodir untuk kemudian disahkan. Dia menilai Perda tersebut berpotensi memicu konflik kepentingan di desa-desa adat atau negeri itu.

“Jika itu terjadi konflik maka kami bisa menuding ada upaya sistematis dan terstruktur untuk melahirkan konflik antar kelompok masyarakat di negeri- negeri kami di SBB. Diminta badan inteljen negara menandai dan mengindetifikasi elit-elit ini mulai dari sekarang,” cetus Makatita.

Selain itu, aparat penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian di daerah ini juga diminta untuk mengusut dana daerah yang telah dikeluarkan untuk kajian akademik Perda Negeri senilai Rp 2 miliar itu. Dia menduga anggarannya sudah habis karena masuk kantong pribadi oknum-oknum tertentu. Namun ada pihak-pihak yang kecewa, makanya Perda Negeri itu tidak masuk dalam 10 Ranperda yang disahkan itu.

“Saya minta negeri-negeri yang di pimpin oleh raja untuk tolak Ranperda itu dulu. DPRD SBB hati-hati uang sudah Rp 2 miliar yang keluar dari kas daerah jangan sampai ada beberapa dari kalian diusut karena dugaan korupsi. Saya hanya ingatkan,” ujar Mohammad Makatita.(pom)

Berita Terkait

Kejari Ambon Masih Melengkapi Alat Bukti Untuk Penetapan Tersangka Kasus Dipa Poltek.
Kapolres Minta Anggota Terus Berbuat Baik
PJ Walikota Ambon menegaskan pegawai kontrak diperpanjang tidak diberhentikan.
Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Dana Bos Di Malteng Ke Rutan Ambon.
Mahasiswa Poltek Demo Desak Jaksa Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di≤ Poltek.
Pangdam Pattimura Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1/Ajusta Yudha/2/2 Kostrad
Jelang HUT ke-78, TNI Jajaran Kodam Pattimura Gelar Beberapa Kegiatan  
Surat Gubernur Maluku Untuk Tapal Batas Masih Diabaikan Pemda Malteng dan SBB 
Berita ini 196 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 September 2023 - 00:31 WIT

Kejari Ambon Masih Melengkapi Alat Bukti Untuk Penetapan Tersangka Kasus Dipa Poltek.

Tuesday, 26 September 2023 - 00:26 WIT

Kapolres Minta Anggota Terus Berbuat Baik

Tuesday, 26 September 2023 - 00:21 WIT

PJ Walikota Ambon menegaskan pegawai kontrak diperpanjang tidak diberhentikan.

Tuesday, 26 September 2023 - 00:11 WIT

Jaksa Jebloskan 3 Tersangka Korupsi Dana Bos Di Malteng Ke Rutan Ambon.

Monday, 25 September 2023 - 15:35 WIT

Pangdam Pattimura Pimpin Upacara Pelepasan Satgas Pamrahwan Maluku Yonarmed 1/Ajusta Yudha/2/2 Kostrad

Sunday, 24 September 2023 - 23:54 WIT

Jelang HUT ke-78, TNI Jajaran Kodam Pattimura Gelar Beberapa Kegiatan  

Sunday, 24 September 2023 - 23:18 WIT

Surat Gubernur Maluku Untuk Tapal Batas Masih Diabaikan Pemda Malteng dan SBB 

Sunday, 24 September 2023 - 21:06 WIT

Pj. Bupati Tidak Hadir Saat Paripurna, Aleg DPRD Kab. SBB, Batalkan Agenda Tesebut.

Berita Terbaru

Headline

Kapolres Minta Anggota Terus Berbuat Baik

Tuesday, 26 Sep 2023 - 00:26 WIT