Infomalukunews.com, Ambon–Diduga memiliki kayu lenggua ketua RT 001 RW 017 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, inisial HW bekerjasama dalam penjualan kayu secara ilegal, dengan alasan untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiyah.
Hal itu disampaikan oleh ketua Pembina Takmir Masjid Daulah Islamiyah UA pada media ini Rabu 05/03/25, dirinya menyebut bahwa kayu yang dimuat dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Kota Ambon itu bukan untuk pembangun mesjid.
“HW telah memberikan rekomendasi kepada RL, yang mana sudah ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, bahkan sebanyak 8 kubik kayu linggua,” ungkapnya.
Dikatakan, selama ini dari pengurus takmir, ketua takmir Pembina dan pengurus yang termasuk di dalamnya, imam dan masyarakat jemaah yang ada di Rt 001 Rw 017 belum pernah melaksanakan rapat pengangkatan panitia pembangunan, atau Panitia renovasi Masjid
“Memang rencana kita ada untuk melakukan renovasi, seperti pergantian kuba, terus kemudian di belakangnya itu sudah bocor Tetapi itu masih dalam perencanaan, dan belum kita tindaklanjuti dengan rapat pembentukan panitia, yang menjadi aneh tiba-tiba di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua Rt 001 Rw 017, bapak RT telah mencantumkan saudara RL sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, pertanyaannya Sejak kapan kita melakukan rapat untuk pengangkatan panitia pembangunan masjid? atau Panitia pembangunan renovasi Masjid? ini adalah karangan dan hasil rekayasa dari ketua Rt 001 RW 017,” cetusnya.
Bahkan kata dia, pengiriman kayu dari Bula ke Ambon, diantarkan langsung ke masjid Daulah Islamiyah namun, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayarannya.
“Kita belum pernah melakukan rapat terkait untuk membahas hal-hal seperti begitu, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran, tidak mungkin masjid atau ketua takmir bertanggung jawab,” ucapnya.
Dijelaskan, pembayaran itu karena belum ada persetujuan dari jemaah, olehnya itu ketua takmir tidak bisa mengambil langkah sesuatu terkait dengan masalah keuangan masjid, ketika belum ada persetujuan dari jemaah pengurus takmir yang lain, termasuk di dalamnya ketua Pembina.
“Jadi tidak sembarang bisa mengeluarkan uang tanpa persetujuan, tanpa ada rapat apalagi yang jumlahnya dalam jumlah yang begitu besar,” kata dia.
Mirisnya, kayu lenggua tersebut, dibawah dengan alasan untuk perbaiki pintu Masjid Al Ali itu, kini sudah ditahan oleh pihak unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Suli kecamatan Salahutu.
“Kenapa baru sekarang disampaikan bahwa itu untuk masjid Daulah Islamiyah, Ini kan ada sesuatu yang disembunyikan dan ada sesuatu yang memang perlu kita pertanyakan Ada apa di balik itu semua,” pungkasnya.
UA Menambahkan bahwa,Kasus ini harus segerah ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.(IM-03)







