UPTD Dinas Kehutanan Suli Menahan Kayu Ilegal, Berkedok Pembangunan Mesjid.

- Publisher

Thursday, 6 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Diduga memiliki kayu lenggua ketua RT 001 RW 017 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, inisial HW bekerjasama dalam penjualan kayu secara ilegal, dengan alasan untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiyah.

Hal itu disampaikan oleh ketua Pembina Takmir Masjid Daulah Islamiyah UA pada media ini Rabu 05/03/25, dirinya menyebut bahwa kayu yang dimuat dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Kota Ambon itu bukan untuk pembangun mesjid.

“HW telah memberikan rekomendasi kepada RL, yang mana sudah ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, bahkan sebanyak 8 kubik kayu linggua,” ungkapnya.

Dikatakan, selama ini dari pengurus takmir, ketua takmir Pembina dan pengurus yang termasuk di dalamnya, imam dan masyarakat jemaah yang ada di Rt 001 Rw 017 belum pernah melaksanakan rapat pengangkatan panitia pembangunan, atau Panitia renovasi Masjid

“Memang rencana kita ada untuk melakukan renovasi, seperti pergantian kuba, terus kemudian di belakangnya itu sudah bocor Tetapi itu masih dalam perencanaan, dan belum kita tindaklanjuti dengan rapat pembentukan panitia, yang menjadi aneh tiba-tiba di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua Rt 001 Rw 017, bapak RT telah mencantumkan saudara RL sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, pertanyaannya Sejak kapan kita melakukan rapat untuk pengangkatan panitia pembangunan masjid? atau Panitia pembangunan renovasi Masjid? ini adalah karangan dan hasil rekayasa dari ketua Rt 001 RW 017,” cetusnya.

Bahkan kata dia, pengiriman kayu dari Bula ke Ambon, diantarkan langsung ke masjid Daulah Islamiyah namun, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayarannya.

“Kita belum pernah melakukan rapat terkait untuk membahas hal-hal seperti begitu, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran, tidak mungkin masjid atau ketua takmir bertanggung jawab,” ucapnya.

Dijelaskan, pembayaran itu karena belum ada persetujuan dari jemaah, olehnya itu ketua takmir tidak bisa mengambil langkah sesuatu terkait dengan masalah keuangan masjid, ketika belum ada persetujuan dari jemaah pengurus takmir yang lain, termasuk di dalamnya ketua Pembina.

“Jadi tidak sembarang bisa mengeluarkan uang tanpa persetujuan, tanpa ada rapat apalagi yang jumlahnya dalam jumlah yang begitu besar,” kata dia.

Mirisnya, kayu lenggua tersebut, dibawah dengan alasan untuk perbaiki pintu Masjid Al Ali itu, kini sudah ditahan oleh pihak unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kehutanan Suli kecamatan Salahutu.

“Kenapa baru sekarang disampaikan bahwa itu untuk masjid Daulah Islamiyah, Ini kan ada sesuatu yang disembunyikan dan ada sesuatu yang memang perlu kita pertanyakan Ada apa di balik itu semua,” pungkasnya.

UA Menambahkan bahwa,Kasus ini harus segerah ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.(IM-03)

 

Berita Terkait

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI
Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Berita ini 1,552 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:29 WIT

Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Ikuti Penilaian HAM Nasional oleh Komnas HAM RI

Tuesday, 19 May 2026 - 19:20 WIT

Daerah

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT